DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Menkominfo Tidak Bergeming Akun Fufufafa

Sejumlah platform media sosial, terutama X beberapa waktu terakhir tengah diramaikan dengan percakapan yang membahas akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik calon wapres terpilih, Gibran Rakabuming. Warganet terus menggunjingkan akun tersebut karena berisi sindiran terhadap Prabowo Subianto. Gibran sendiri telah angkat suara soal akun Fufufafa. Namun, dia membantah akun tersebut adalah miliknya.

Penangkapan dan pemeriksaan terhadap pemilik akun Fufufafa, yang diyakini sejumlah besar oleh publik yang terafiliasi Gibran oleh sejumlah ahli terutama kesamaan nomor telephone, belum menemui titik terang. Menkominfo Mutia Hafid harus segera menyelidiki dan membongkar kasus yang membuat jengkel masyarakat Indonesia. Yang seharusnya keheningan ini dijawab Penegak hukum yang kasus ini terindikasi membuat resah dan untuk segera dilaporkan, materi muatannya akun tersebut terbukti pelanggaran hukum atas kaidah yang berlaku umum.

Tarik ulur kepentingan dengan permainan dibelakang membuat agen fufufafa kasusnya tak dihiraukan yang jelas melanggar pasal tentang penyerangan kehormatan yakni;
Pasal 310 ayat (1) KUHPtelah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kasus Fufufafa sejatinya menciptakan blunder sehingga untuk menghandle situasi kasus tersebut mengarah kepada asusila secara moral. klarifikasi dari pihak yang terkait, Gribran mengakui bukan pemilik akun tersebut yang menurutnya ini rekayasa tipu muslihat yg agen Fufufafa yang mencari masalah terhadap sejumlah pihak

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq. SH MH Ahli pidana dari Unissula Semarang; Bila tak ada yang menyidik dan menyelidiki akun Fufufafa bisa diartikan kebal hukum yg menghina Presiden, yang menurut asas legalitas KUHP itu tidak pernah digunakan, bahaya yang bisa jadi yurisprudensi.

Tinggalkan Komentar