DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Kampanye Curang Jangan Di Biarkan

Dikutip RADARSOLO.COM – Sebuah kamar indekos di kawasan Kampung Kragilan RT 04 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, disegel oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta pada Minggu (24/11/2024) pagi. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah karung beras serta alat peraga kampanye (APK) di lokasi tersebut.Barang-barang tersebut diduga akan dibagikan kepada masyarakat pada hari pertama masa tenang Pilkada.

Cara cara kotor yang melanggar prinsip demokrasi sehat ini tentu menyalahi aturan, yang merupakan perbuatan nekat mempertaruhkan kredibilitasnya. Masih belum jelas apakah ini perbuatan salah satu calon atau perbuatan simpatisannya. Hal ini tentu saja terikat hukum positif sehingga bermuatan pidana, mekipun tp ini tidak ada korbannya. Pemegang kendali Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Sandi Kesuma Ningrum, menjelaskan bahwa perunutan kejadian fakta ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembagian sembako.

Kesengajaan ini meliputi Dolus determinus, Dolus Premeditatus Dolus Generalis, Serta kesengajaan sebagai maksud. Memenuhi unsur unsur perbuatan manusia secara aktif, sifat melawan hukum, diancam dengan pidana, kemampuan bertanggung jawab karena hal ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang berakal, dan kesalahan, serta memenuhi perspektif undang undang. Berdasarkan waktunya dapat terjadi yang lama, berdasarkan sumbernya adalah khusus yang merupakan delik pelaporan dan delik propia orang orang khusus yang mengikuti kompetensi pemilihan politik.

Sementara itu seperti yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr Muhammad Taufiq S.H., M.H.: Peristiwa di banjarsari bukan hanya undang undang pemilu pasal 280 ayat 1 dengan ancaman pidananya 2 tahun dan denda minumal dua puluh empat juta, ringan memang tapi masuk pidananya juga yang tidak punya integritas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *