DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

AHLI PIDANA SEBUT AGUS BUNTUNG TIDAK MUNGKIN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN UNSUR DELIK PERKOSAAN

Ahli Hukum Pidana sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. memberikan catatan kritis dalam penangkapan dan penetapan tersangka Agus Buntung (21) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mataram.

Agus Buntung telah disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun rumusan delik pasal a quo adalah sebagai berikut :
“ Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. berpendapat bahwa dalam pemerkosaan ada dua unsur penting yang harus terpenuhi yakni ancaman dan tindakan kekerasan. Sedangkan pada saat peristiwa berlangsung, saksi-saksi tidak mendengar ada teriakan atau penolakan keras dari para (terduga) korban. Padahal, ancaman pada dasarnya merupakan perbuatan yang membuat korban menjadi terdesak atau tidak merdeka. Sehingga agak sulit dibayangkan jika Agus Buntung disangkakan dengan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS yang ancaman pidananya 12 tahun karena pemerkosaan membutuhkan dua unsur utama yakni ancaman dan tindakan kekerasan . Kalaupun memang benar terjadi, setidak-tidaknya yang mungkin terjadi pada diri Agus Buntung adalah Pelecehan Seksual.
Menjadi menarik apabila diamati sebagai sebuah tindak pidana pelecehan seksual. Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Apabila korbannya adalah anak di bawah umur, maka perbuatan tersebut tergolong sebagai delik absolut dan apabila korbannya sudah dewasa akan menjadi delik relatif.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Apabila disangkakan dengan pasal pelecehan seksual yang ancamannya hanya 7 tahun, dibutuhkan kesaksian dari saksi-saksi yang mana cukup berbeda dengan delik pemerkosaan yang cukup dibuktikan dari kesaksian korban dan scientific justice crime atau pembuktian kejahatan secara ilmiah. Sedangkan pembuktian ketika korbannya adalah orang dewasa (dalam hal ini 2 mahasiswi yang (diduga) merupakan korban dari Agus Buntung), maka pembuktian secara scientific Justice Crime atau pembuktian ilmiah harus dilakukan.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Menegaskan bahwa kasus ini harus benar-benar dibuka secara serius karena terdapat dua versi, versi pertama dimana Agus dijebak, yakni dipandang agus memiliki tangan (yakni kaki yang akan berfungsi sebagai tangan sehari-hari bagi orang yang tidak memiliki tangan) dan versi kedua, apakah Polisi dapat membuktikan bahwa di dalam homestay terjadi pemerkosaan? Jika pasalnya adalah perkosaan maka sepanjang pelaku dan/atau korban sudah dewasa maka harus ada saksi, beda halnya jika itu pelecehan atau korbannya di bawah umur maka tidak membutuhkan saksi, cukup melalui petunjuk bahwa korban di bawa di tempat kejadian dengan paksaan atau tidak paksaan serta scientific justice crime sudah dapat membuktikan perbuatan pelecehan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *