Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku presiden asosiasi ahli hukum Pidana Indonesia sekaligus Akademisi dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada 27 November 2024 dalam akun tiktoknya @advokat_progresif memberikan catatan serta tinjauan atas kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata oleh Aipda Robig.
Berdasarkan analisis tajam dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Pihaknya berpendapat bahwa ada sebuah kejanggalan apabila yang memang benar terjadi adalah peristiwa Tawuran yang berusaha dilerai oleh Polrestabes Semarang. Tetapi oknum atau anggota yang hadir bukan satreskrim melainkan satnarkoba. Berdasarkan second opinion yang dihimpun Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dalam investigasi Mandirinya adalah peristiwa bermula ketika tiga orang siswa SMK baru pulang dari Ungaran menuju semarang pada Minggu Dini hari pukul 01.00 kemudian rombongan tersebut mengalami insiden menyerempet sebuah mobil yang ditumpangi oleh Aipda Robig. Ketika peristiwa terjadi, dengan cepat terjadi letusan tembakan tanpa adanya peristiwa cekcok yang mendahului. Belakangan diketahui bahwa rombogan mobil tersebut adalah polisi dimana salah satunya adalah Aipda Robig.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menekankan untuk melindungi saksi-saksi kunci serta alat bukti kunci yakni Satpam dari Perumahan Paramount dan CCTV dari Perumahan Paramount yang dapat membuktikan apakah benar terjadi sebuah tawuran pelajar atau bukan. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berpendapat bahwa saksi satpam Perumahan Paramount harus dilindungi karena kesaksiannya benar benar akan membuktikan bahwa apakah terjadi tawuran pelajar di wilayah penjagaanya.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berpendapat bahwa agak sulit menyimpulkan bahwa terjadi tawuran pelajar karena tidak ada korban luka-luka sebelumnya yang biasanya terjadi dalam sebuah tawuran pelajar.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berpendapat bahwa Polisi hanya dapat mengeluarkan tembakan ketika dalam kondisi terdesak sedangkan dalam kondisi dimana tidak ada tawuran pelajar, dapat disimpulkan bahwa letusan tembakan bukan timbul karena desakan melainkan emosi sesaat dan tindakan membabi buta dari Polisi.
6 Hari setelah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mengeluarkan analisisnya, terbukti bahwa opini dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., terbukti adanya. Berdasarkan Pernyataan dari Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono pada rapat dengar di Komisi III DPR mengungkapkan, penembakan siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig di Semarang bukan untuk membubarkan tawuran. Robig menembak setelah dipepet pengendara lain.
“Pada saat (Robig) perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar (Robig) jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” ujar Aris.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.
Pernyataan Kabid Propam Jawa Tengah yang disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024 di rapat dengar dengan Komisi III DPR tersebut (6 hari setelah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengutarakan opininya) membenarkan opini dari Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dan membuktikan bahwa analisis dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. terbukti akurat dan benar adanya.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. kembali menegaskan bahwa masyarakat harus kritis, obyektif serta cerdas dalam mengamati isu seperti ini. Agar aparat penegak hukum tidak lagi serampangan terhadap masyarakat dan tidak melakukan tindakan membabi buta yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi.

Leave a Reply