DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Endors Bukti Jokowi Perusak Demokasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan menyatakan telah memberikan dukungan kepada 84 pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut diutarakannya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Desember 2024. Dukungan Jokowi mencakup berbagai bentuk, mulai dari menerima kunjungan hingga memproduksi video yang memperlihatkan dukungan eksplisit kepada para calon tersebut. Langkah ini diambil menjelang akhir masa jabatannya sebagai presiden.

Jokowi mengakui bahwa dampak endorsement ini terasa signifikan, dengan beberapa pasangan calon menunjukkan keunggulan dalam survei publik. Salah satu contohnya adalah pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, serta calon wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani.

Namun, muncul kritik keras terhadap situasi politik ini. Penelitian yang dilakukan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Keadilan Indonesia menunjukkan adanya potensi besar kecurangan di Pilkada 2024. Pola-pola seperti pengerahan aparatur sipil negara (ASN), politisasi bantuan sosial, dan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian mengemuka. Feri Amsari, pakar hukum tata negara, menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini mirip dengan yang terjadi pada Pilpres 2024 sebelumnya.

Penelitian Themis mengidentifikasi 10 provinsi dengan potensi kecurangan tinggi. Dalam peta yang mereka publikasikan, dijelaskan bahwa jumlah ASN yang besar di wilayah tertentu berbanding lurus dengan kemungkinan pelanggaran netralitas ASN, baik melalui mobilisasi untuk memenangkan kandidat tertentu maupun memengaruhi suara masyarakat.*KEMANA BAWASLU ?*Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas vital dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Sebagai pengawas, Bawaslu berperan dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan, menindaklanjuti laporan pelanggaran, dan memitigasi berbagai bentuk kecurangan seperti politik uang, netralitas ASN, serta intimidasi pemilih.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap hasil pengawasan terhadap Pilkada 2024. Selama kontestasi berlangsung, Bawaslu menerima 2.755 laporan dan 525 pelanggaran. (sebagaimana dikutip dari : Media Indonesia, 4 Desember 2024). Pelanggaran terbanyak ada pada netralitas ASN, dan pengerahan aparat Desa. Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda menjelaskan, sebanyak 522 temuan pelanggaran telah diproses, 1.047 laporan sudah teregister, serta 82 temuan tidak diregister.

Pengerahan Aparat Desa dan politik uang yang sangat masif dikaitkan dengan beberapa calon yang diendorse oleh Jokowi menunjukkan kekuatan Oligarki yang sangat besar dalam kontestasi Pemilu 2024. Endorsement oleh seorang presiden terhadap kandidat lokal adalah tindakan yang berisiko mengaburkan prinsip demokrasi yang sehat. Ketika figur kepala negara, dengan seluruh kekuasaan dan pengaruh yang melekat pada jabatannya, secara aktif mendukung calon tertentu, hal ini berpotensi menekan kebebasan pilihan rakyat. Dukungan ini, meskipun mungkin dianggap wajar secara pribadi, dalam skala sebesar ini dapat memengaruhi kesetaraan kompetisi politik.

Demokrasi menuntut adanya medan yang setara (level playing field) untuk semua kandidat, yang menjadi sulit tercapai jika aktor negara utama mengambil posisi partisan.Dalam kerangka negara hukum, netralitas ASN, aparat keamanan, dan bantuan sosial harus dijaga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kelompok tertentu. Penyalahgunaan alat negara untuk kepentingan politik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas-asas negara hukum. Kasus seperti pengerahan ASN dan polisi mencerminkan lemahnya penegakan aturan, di mana tindakan tersebut belum ditindak secara tegas oleh institusi yang berwenang.Konstitusi Indonesia menjamin hak pilih yang bebas dan rahasia bagi setiap warga negara. Tindakan politisasi bantuan sosial dan penggunaan sumber daya negara untuk memobilisasi dukungan melanggar semangat ini. Hal ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip dasar konstitusionalisme dan praktik di lapangan, yang justru memperkuat ketimpangan kekuasaan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *