DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

2 PENGACARA YANG TROUBLE MAKER

Pengacara Razman Arif Nasution kini tengah menghadapi kasus hukum buntut laporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris.Kasus antara keduanya ini bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022. Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai pengacara.


Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.Dalam perjalanannya, Iqlima sempat membantah bahwa dirinya tak pernah menuding Hotman telah melakukan pelecehan.Iqlima juga sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara. Alhasil, dirinya pun menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya.Bareskrim Polri diketahui sempat melakukan proses mediasi antara Hotman dengan para terlapor yakni Razman dan Iqlima.


Razman mengatakan memilki bukti kuat terkait pengaduannya dari Iqlima.Merasa terjebak oleh Iqlima, Razman juga melaporkan Iqlima atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023.
Pengakuan Iqlima seperti nasi sudah menjadi bubur. Terkait penyangkalannya pernah dilecehkan harus dibuktikan karena barang siapa yang mendalilkan harus membuktikan dan harusnya laporan yang dilakukan Razman dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat terkait pencemaran nama baik. Pengakuan Hotman Paris yang mengatakan Iqlima minta agar dinikahi dinilai hanya untuk menyelamatkan nama pengacara kondang terkait berita yang sudah santer yang pernyataan ini belum valid kebenarannnya. Diduga Iqlima sedang melakukan tipu daya terkait pernyataan 1 dan 2 yang saling pertentangan dan bagaimana yang beda agama bisa menikah.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. : Hotman Paris Dan Razman Nasution tak perlu rebutan pepesan kosong. perlu kita sikapi secara bijak dan mereka berdua pernah trouble maker, terkait pemukulan yang didera 3 bulan dan Hotman pada tahun 2022 dia mengatakan setelah membaca putusan pengadilan Medan Perdinya Oto itu tidak sah padahal dia tidak mengerti mana putusan MK dan mana putusan pengadilan negeri. PN itu tidak punya kekuatan eksekusi terhadap putusan MK karena MK sifat putusannnya adalah final adn binding. Saat pengacara sudah terkenal pasti dekat dengan polisi, jaksa dan hakim dan Razman. ada nilai-nilai positif dari perseteruan ini, punya teman yang loyal dan pendukung tetapi persetertuan ini tidak perlu. Sidang pencemaran nama baik tidak perlu tertutup.

Pasal yang mengatur tentang laporan palsu adalah Pasal 220 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang melaporkan perbuatan pidana yang tidak terjadi, dapat dikenakan pidana penjara. Pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menyebarkan informasi elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun. Pasal 281Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling

Tinggalkan Komentar