
Surakarta, 14 April 2025 – Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada hari ini, Senin, 14 April 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Dalam mengajukan gugatan ini, Dr. Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu. Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.
Gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai oleh Dr. Taufiq telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional.Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan. Atas dasar itu pula, Dr. Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat melainkanjuga kepada tergugat yang berkeinginan untuk menunjukkan haknya dalam suatu peristiwa atau untuk membantah suatu hak orang lain, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yangdiajukan.
Apabila nantinya Jokowi terbukti ijazahnya palsu maka segala tanggungjawab keuangan negera dalam hal hutang luar negeri, adanya proyek strategis nasional pembangunan, pembangunan yang mangkrak adalah menjadi tanggungjawab Jokowi.
Melalui jalur hukum ini, Dr. Taufiq berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.
Tinggalkan Komentar