(21/4/2025) Muhammad Taufiq & Partners Law Firm kembali menerima mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Magang tersebut dijalankan dalam rangka magang mandiri yang dilaksanakan mulai dari bulan April hingga Juli mendatang.
Muhammad Taufiq & Partners Law Firm atau yang lebih dikenal sebagai MT&P Law Firm, adalah salah satu firma hukum terbaik di Surakarta yang berkomitmen dalam menghadirkan layanan hukum yang unggul, amanah, dan professional serta adaptif terhadap kebutuhan klien di tengah lanskap hukum yang terus berkembang.
MT&P Law Firm sering menjadi pilihan bagi mahasiswa hukum, fresh graduate, maupun calon advokat dari berbagai universitas ternama di Indonesia untuk memperoleh pengetahuan mengenai penerapan secara langsung ilmu hukum yang dipelajari selama kuliah dalam memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum (klien). Adapun bantuan hukum yang diberikan diantaranya seperti layanan konsultasi hukum, layanan mediasi hukum, dan juga layanan pendampingan hukum.
Firma Hukum yang didirikan sejak tahun 1993 oleh Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H ini, telah menangani berbagai macam perkara dan memiliki cakupan keahilan di berbagai bidang seperti Litigasi Pidana umum dan khusus, Litigasi Perdata hingga Litigasi Komersial maka MTP&Law Firm ini kerap ditunjuk untuk mendampingi dan mewakili klien dalam beracara di pengadilan hingga ke Luar Kota Solo. Berdasarkan pada banyaknya kasus yang telah ditangani oleh MT&P Law Firm, hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa hukum untuk mempelajari bagaimana cara dan langkah penanganan kasus pada sektor-sektor tersebut. Salah satunya, Marcella Gunawan, mahasiswi semester akhir Universitas Atma Jaya yang memilih MT&P Law Firm ini menjadi tempat magangnya selama 3 bulan kedepan.
Pada hari pertama magang, Marcella langsung diikutsertakan dalam kegiatan Advokat sehari-hari dengan diberi kesempatan untuk menerima klien secara langsung serta menerima surat yang dikirimkan ke kantor sebagai langkah awal untuk nanti nya terjun langsung ke pemberkasan pada perkara yang diperlukan hingga menghadiri sidang pada Pengadilan maupun kegiatan-kegiatan lainnya.

Tinggalkan Komentar