
Lembaga masyarakat Judicial Corruption Watch (JCW) telah secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta terkait pencalonan Ir. Joko Widodo sebagai Wali Kota Surakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2005.
Surat tersebut dikirimkan pada Kamis 17 April 2025 yang berisi permintaan agar KPU membuka dan memberikan akses terhadap dokumen atau arsip administrasi pencalonan atas nama Ir. Joko Widodo. JCW menyebutkan bahwa permintaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam surat tersebut juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip yang penting dalam menjaga transparansi penyelenggaraan pemilu serta integritas dokumen-dokumen negara terkhusus yang berkaitan dengan pejabat publik.
Permintaan keterbukaan in bukan semata-mata karena politisi tapi bertujuan sebagai pengawasan publik dan keterbukaan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. hingga berita ini dibuat, KPU Kota Surakarta belum memberikan tanggapan mengenai surat yang telah dilayangkan oleh JCW
Tinggalkan Komentar