
Surakarta, 24 April 2025— Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo resmi digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang yang memeriksa gugatan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. ini menarik perhatian publik surakarta, sehingga suasana pengadilan sejak pagi hingga siang hari tampak padat dan penuh sesak oleh pengunjung.
Tidak seperti hari-hari persidangan pada umumnya, sidang kali ini mendapatkan sorotan lebih. Pengadilan Negeri Surakarta bahkan menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ketat bagi setiap orang yang memasuki area sidang. Langkah ini diambil sebagai antisipasi keamanan, mengingat hari ini juga digelar satu sidang penting lainnya.

Selain perkara PMH ijazah palsu, Aufa, adik dari Almas, juga melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden Jokowi. Nama Aufa dan Almas sudah tidak asing di ranah publik, terutama setelah Almas menjadi pemohon dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi yang berhasil mengubah batas usia minimal calon wakil presiden menjadi 35 tahun — selama pernah menjabat kepala daerah. Putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Almas dan Aufa diketahui merupakan anak dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang dikenal aktif dalam advokasi hukum dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Berbagai elemen masyarakat turut hadir memenuhi ruang dan halaman pengadilan. Mulai dari awak media, organisasi masyarakat, aparat keamanan, mahasiswa magang, hingga masyarakat umum yang penasaran dengan jalannya sidang. Sorotan tajam terutama tertuju pada sidang PMH dugaan ijazah palsu yang dinilai sebagai kasus sensitif dan menyangkut integritas seorang kepala negara.
Dengan besarnya atensi publik, Pengadilan Negeri Surakarta kini menjadi titik perhatian nasional. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan profesional demi menjaga kepercayaan terhadap institusi peradilan.-
Leave a Reply