DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Sidang Praperadilan SP3 Asri Purwanti Ditunda, Termohon Mankir

Surakarta, Jawa Tengah (19/05/25) – Sidang praperadilan yang dinanti-nantikan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Senin, 19 Mei 2025, harus mengalami penundaan sebab pihak termohon yaitu Kepolisian Resor Sukoharjo dalam perkara tersebut tidak menghadiri jalannya persidangan. Ketidakhadiran ini ternyata disebabkan karena pihak termohon sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan nomor surat B/288/V/HUK.11.1./2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Dalam suratnya, pihak termohon menjelaskan alasan permohonan penundaan tersebut dikarenakan belum diterimanya Surat Perintah Bantuan Hukum dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dokumen ini dipandang penting bagi pihak termohon dalam menghadapi proses hukum praperadilan yang sedang berjalan.

Menyikapi kondisi ini, Pengadilan Negeri Sukoharjo mengambil langkah dengan memutuskan untuk melakukan panggilan ulang kepada pihak termohon. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan semestinya dan hak-hak kedua belah pihak dapat terpenuhi. Sidang praperadilan selanjutnya telah dijadwalkan untuk digelar pada Senin, 26 Mei 2025, memberikan waktu bagi pihak termohon untuk mempersiapkan diri dan menghadiri persidangan sambil menunggu surat Perintah Bantuan Hukum dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sementara itu, dalam agenda sidang yang tertunda tersebut, pihak pemohon yaitu Kustini Indriastuti yang diwakili oleh tim kuasa hukum TIMUS (tim pengacara andi markus) menyampaikan permintaan penting kepada majelis hakim. Mereka meminta salinan resmi dari surat permohonan penundaan yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon.

Dengan adanya penundaan ini, jalannya proses praperadilan akan berlanjut pada pekan mendatang. Penundaan ini tentu membawa konsekuensi terhadap jadwal dan kelancaran proses hukum secara keseluruhan. Namun demikian, langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo menunjukkan komitmen untuk tetap menjaga keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Pihak-pihak terkait dalam perkara praperadilan ini diharapkan dapat memanfaatkan waktu penundaan ini dengan sebaik-baiknya. Kehadiran pihak termohon pada jadwal sidang berikutnya menjadi esensial demi kelancaran dan efektivitas proses hukum. Masyarakat dan para pengamat hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini, menantikan kelanjutan sidang praperadilan pada pekan mendatang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Diharapkan, pada sidang berikutnya, semua pihak dapat hadir sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Komentar