DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tim Hukum Anggap Sidang Hambro Bukan Istimewa

Mulyono alias Abu Hambra yang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah awal Desember 2019 dengan dugaan melakukan pengancaman terhadap Akmal Mukhibbin akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Abu Hambra didakwa dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya ketika melakukan tabayyun terhadap Akmal.

Sedianya sidang perdana Abu Hambra akan dijadwalkan esok hari, Rabu (19/2/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Mengetahui hal itu, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum Abu Hambra dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) mengatakan tidak melakukan persiapan khusus. “Ya biasa saja. Ini sidang biasa, tidak ada yang istimewa”, ujar Muhammad Taufiq kepada disetrap.com.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. kedua dari kiri.

Terkait pengerahan massa, Muhammad Taufiq menyampaikan tidak akan ada. “Kami fokus memberikan pembelaan kepada saudara Hambro. Tidak akan ada pengerahan massa. Hanya keluarga dan kami tim penasihat hukum”, tegas Muhammad Taufiq.

Sebelumnya Abu Hambra ditahan di Rutan Surakarta sejak 29 Januari 2020 setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Tinggalkan Komentar