
Surakarta- 14 November 2025, Pengacara senior Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., pendiri firma hukum Muhammad Taufiq and Partner sekaligus pengelola Universitas Akal Waras yang merupakan Channel Youtube, yang ditunjuk mendampingi tiga tokoh publik—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa—hingga berhasil terhindar dari penahanan dalam pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial, dengan laporan diajukan oleh empat pihak, salah satunya mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah ketiga tersangka, yang diduga merujuk pada isu keaslian ijazah Joko Widodo. Selain Jokowi, tiga pelapor lain yang identitasnya tidak diungkap secara rinci, turut mengadukan perbuatan tersebut. Pasal yang diterapkan penyidik mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah empat tahun, serta pasal aksesoris dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 32, 35, 45, dan 48, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp6 miliar.
Dalam sesi kuliah hukum di Universitas Akal Waras bersama Joanna, fresh graduate Universitas Udayana yang sedang magang di firma hukum Muhammad Taufiq, sang pengacara menceritakan latar belakang keterlibatannya. Taufiq mengaku terbang ke Jakarta secara pro bono (biaya sendiri) karena hubungan panjang dengan Roy Suryo sejak 2022. Saat itu, Roy Suryo dipenjara karena memposting meme Stupa Borobudur dengan wajah Jokowi, yang dianggap sebagai repost namun tetap menjeratnya dengan UU ITE.
Taufiq menjelaskan, pemilihan dirinya sebagai koordinator tim penasihat hukum (jenderal lapangan) berasal dari rekomendasi pakar hukum tata negara Refly Harun. Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa kecewa dengan pengacara sebelumnya yang diduga “piaraan aparat”, sehingga memilih Taufiq yang dikenal sebagai ahli pidana dengan pemahaman mendalam tentang locus delicti dan tempus delicti dalam UU ITE—yaitu perbedaan antara uploader (pemuat pertama) dan downloader (pembuka konten).
Tim penasihat hukum tidak bekerja sendirian. Taufiq berkolaborasi dengan Wirawan Adnan, advokat senior lulusan S2 Universitas Gadjah Mada yang berpengalaman 16 tahun sebagai legal manager perusahaan minyak asing. Wirawan pernah menangani kasus besar seperti Polikarpus (kasus Garuda), Tommy Soeharto, hingga Abu Bakar Ba’asyir. Selain itu, puluhan pengacara lain dari Jakarta, Bekasi, dan Makassar turut bergabung, membentuk tim solid yang saling melengkapi.
Pemeriksaan berlangsung dramatis. Lebih dari 156 pertanyaan diajukan, masing-masing panjang dengan puluhan sub-poin alfabetis. Satu pertanyaan saja bisa mencakup 50 peristiwa. Strategi Taufiq sederhana namun tajam: ketiga tersangka hanya menjawab satu kalimat berulang, “Saya bersedia diperiksa jika ijazah Pak Jokowi diperlihatkan, serta identitas dan laporan dari empat pelapor secara langsung.” Jawaban ini memanfaatkan sifat delik aduan absolut dalam pencemaran nama baik, di mana hanya korban langsung yang berhak melapor, bukan kuasa atau pihak lain.
Puluhan polwan berhijab berkumpul, dan proses sidik jari serta pemeriksaan kesehatan mulai dilakukan tanda jelas penahanan. Taufiq yang sempat hopeless, keluar ruangan untuk salat Maghrib di Masjid Polda bersama rekannya, Tony (alumni Universitas Islam Indonesia). Di sana, ia menangis sambil berdoa agar Dr. Tifa tidak ditahan. Sepulang salat, situasi berbalik: dokter menghilang, kerumunan petugas bubar, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya datang langsung, menyalami Taufiq sambil meminta maaf atas banyaknya pertanyaan dan mempersilakan pulang.
Dr. Tifa yang sudah paraf ratusan lembar berkas, difoto dengan papan pasal di dada, awalnya tak percaya bisa bebas. Press conference digelar di pintu depan oleh tim Roy Suryo dan Rismon, sementara Taufiq dan tim Dr. Tifa keluar lewat pintu belakang menuju masjid. Pembebasan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, setelah pemeriksaan berlangsung lebih dari 10 jam.
Taufik juga berbagi drama pribadi selama di Jakarta: koper sempat ditolak naik pesawat dan harus bayar ekstra Rp250 ribu, namun dibantu petugas yang mengenalinya sebagai YouTuber; ponsel tertinggal di X-ray bandara dan nyaris membuatnya ketinggalan pesawat; hingga jam tangan tertinggal di restoran, namun berhasil diambil berkat CCTV musala. “Orang dikenal itu beruntung,” ujarnya sambil tertawa.
Dalam closing statement, Taufiq menekankan tiga modal utama penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, maupun advokat: cerdas, jujur, dan pemberani. “Jangan dibalik urutannya. Kalau tidak cerdas, orang takalah bisa masuk penjara. Kalau tidak jujur, hukum dikapitalisasi. Kalau tidak berani, keadilan tak tegak,” katanya. Ia mengapresiasi sikap Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, namun mengingatkan bahwa perkara belum selesai. Tahap selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan ahli dan saksi meringankan.
Leave a Reply