
Sukoharjo, 16 November 2025 – Dalam kuliah hukum terbuka yang disiarkan secara live di akal waras channel youtube melalui vlog di lokasi favoritnya di Solo, seorang pengacara senior yang dikenal sebagai “jenderal lapangan” dalam kasus pembelaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa, menekankan pentingnya membantah tudingan palsu dengan bukti asli, bukan sekadar narasi atau omong kosong. Ia menyampaikan ini sambil menikmati jadah bakar, usai bersepeda gunung meski hujan deras.
Pengacara tersebut, yang juga mendampingi Dr. Tifa dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mengungkap inside story kasus pemalsuan ijazah yang menjerat kliennya. “Kalau seseorang dituding menggunakan sesuatu yang palsu, apapun itu termasuk ijazah, harus dibantah dengan yang asli, bukan narasi apalagi buih,” tegasnya, merujuk pada prinsip equality before the law yang berlaku bagi semua warga negara tanpa perlu ahli hukum.
Ia membentuk “tim sekoci kecil” untuk mendampingi Dr. Tifa, sementara tim besar menangani Roy Suryo dan Rismon. Sebagai jenderal lapangan, ia tidak muncul di depan kamera preskon, fokus pada strategi di belakang layar. Pemeriksaan Dr. Tifa berlangsung 10 jam dari pukul 10 pagi hingga 8 malam, di mana ijazah asli dan empat laporan polisi tidak pernah ditunjukkan penyidik dengan alasan “sudah diberkas”, meski berkas belum selesai.
Menurutnya, delik penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 30-38 UU ITE, termasuk Pasal 32, 35, 45, 48) bersifat delik aduan absolut yang memerlukan unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat). Pengaduan harus dari pihak yang kenal langsung dengan terlapor, bukan orang asing. “Dr. Tifa dkk tidak kenal langsung dengan pengadu seperti Bu Yamini, yang mengaku sering beri nasihat dan renang bareng Pak Jokowi,” ujarnya, menjadikan ini pertahanan kuat.
Ia optimis kliennya lolos, tapi sistem hukum seperti “jaring laba-laba” sering menempelkan pasal tambahan. Strategi yang diusulkan: jawab hanya “setuju” atau “tidak setuju” untuk hindari jebakan silang. Dr. Tifa memilih jawab semua setelah berunding keluarga, tapi fokus pada tuntutan bukti asli.
Untuk tim hukum baru (LBH, YLBHI, Prof. Denny Indrayana, dll.), ia sarankan lakukan tugas belum tergarap: (1) Gugatan perdata (citizen lawsuit) ke Pengadilan Jakarta terhadap Menko Hukum, Arsip Nasional, dan pejabat terkait; (2) Pra-peradilan oleh pihak ketiga berdasarkan putusan MK; (3) Lapor ke Komite Reformasi Kepolisian (ada Prof. Mahfud MD, Prof. Jimly, eks Kapolda) atas tudingan tanpa bukti.
Ia umumkan rencana bentuk “Komunitas Pendukung RRT” (Roy Suryo, Rismon, Tifa) di seluruh Indonesia untuk sebarkan virus kebaikan, kejujuran, dan keberanian berbasis ilmu. Di Solo, timnya sudah ajukan dua gugatan PMA/CLS, intervensi di Yogyakarta, serta lapor rektor UGM dan pejabat ke Polda DIY.
“Kunci perjuangan: cerdas (literasi, referensi), jujur, dan pemberani. Jangan overlap tugas, strike di bidang baru,” pesannya. Ia telepon langsung Rismon dan Roy Suryo, doakan kasus segera tuntas. Vlog ditutup salam akal waras, ajakan subscribe, dan share dengan sumber jelas.
Leave a Reply