
Surakarta, 5 Desember 2025 – Antusias warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pinjaman Online” yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB di Pendopo Kelurahan Jajar.
Acara ini merupakan kolaborasi antara Mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta bersama kantor hukum Muhammad Taufiq and Patners.
Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H., hadir langsung bersama assosiate firm-nya, Nael Tiano,S.H memaparkan bahaya Pinjaman Online di tengah maraknya kasus penipuan dan praktik pinjaman online (pinjol) illegal yang sering kali menjebak masyarakat dalam lingkaran utang berbungan dan penuh intimidasi. Mulai dari pengenalan aplikasi Pinjaman Online yang legal dan illegal hingga upaya hukum yang dapat dilakukan bilamana terjerat kasus Pinjaman Online yang ilegal dan mendapat ancaman.
Sesi penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif dengan para warga dan perangkat kelurahan yang bergantian menyampaikan pertanyaan dan curahan hati terkait pengalaman pribadi mereka menghadapi pinjol ilegal, mulai dari bunga mencekik, penagihan dengan cara mengancam, hingga penyebaran data pribadi. Para pembicara menjawab satu per satu, sekaligus memberikan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh, termasuk pelaporan ke OJK, kepolisian, hingga gugatan perdata.

Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat agar lebih cerdas dan kritis sebelum memutuskan mengambil pinjaman online. “Masyarakat harus paham bahwa dalam pinol ilegal, seringkali syarat dan ketentuannya tidak sah secara hukum. Jangan takut jika diintimidasi, negara hadir lewat instrumen hukum untuk melindungi warga” tegas Dr. Muhammad Taufiq di sela-sela pemaparan materinya.
Mahasiswa UMS bernama Bima, juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk pengabdian masyarakat, agar ilmu hukum tidak hanya ekslusif di ruang kuliah, tetapi juga berdampak nyata bagi persoalan masyarat.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan simbolis kepada perwakilan keluarahan. Diharapkan setelah penyuluhan ini, warga Keluraha Jajar memiliki pengetahuan yang kuat terhadap iming-iming dana cepat cair yang berujung kesengsaraan finansial.
Leave a Reply