
Surakarta, 19 September 2026 — Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. yang merupakan kuasa hukum pendakwah Sugi Nur Harja, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Nur, mengonfirmasi bahwa kliennya dipastikan bakal hadir dalam persidangan gugatan ganti rugi bernilai Rp4,2 miliar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. yang di laksanakan senin 21 september 2026 pukul 09.00
Langkah kehadiran langsung ini diambil untuk mengawal secara penuh proses hukum yang ia tempuh terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku Termohon dan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon.
Pada sidang pembukaan dengan agenda pemeriksaan berkas, Gus Nur memang belum tampak hadir di ruang sidang PN Surakarta dan diwakili oleh tim penasihat hukumnya. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya pada sidang pertama tersebut disebabkan oleh kewajiban menerima dan melayani rombongan jamaah serta tamu yang berkunjung ke kompleks Masjid Cahaya Surga 13 di Malang. Tamu-tamu yang datang menginap (mabit) tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah luar kota, termasuk rombongan jamaah asal Makassar dan Surabaya.
Kendati absen di sidang pertama, tim advokat menegaskan bahwa Gus Nur bukanlah sosok yang akan menghindari proses hukum. Pihak pengacara telah mengkonfirmasi bahwa Gus Nur akan bertolak dari Malang pukul 3 dini hari menuju Kota Surakarta agar pukul 09.00 bisa hadir di ruang sidang . Gus Nur dijadwalkan hadir di lokasi pengadilan untuk mengawasi seluruh tahapan persidangan pernohonan ganti rugi. .
Kehadiran Gus Nur di pengadilan dinilai sangat strategis untuk memperjuangkan permohonannya yang terdaftar di bawah nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ini memanfaatkan celah hukum dalam aturan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), khususnya Pasal 1 angka 41 serta Pasal 173 ayat 1 sampai 5. Berbeda dengan aturan lama, regulasi baru ini secara eksplisit memperluas subjek hukum yang berhak menuntut ganti rugi atas kekeliruan atau dampak proses hukum, yaitu tidak hanya terbatas pada korban salah tangkap atau penahanan, melainkan juga mencakup seorang terpidana.
Melalui gugatan materiil sebesar Rp4,2 miliar ini, Gus Nur berupaya menuntut pemulihan atas berbagai kerugian nyata yang dideritanya selama menjalani penahanan dan proses peradilan. Rincian tuntutan tersebut meliputi penyitaan barang-barang operasional seperti laptop, televisi, dan perlengkapan podcast senilai Rp700 juta, terhentinya pendapatan dari bisnis biro perjalanan umrah, hilangnya potensi penerimaan hibah gedung pesantren tiga lantai di Palu bernilai Rp3 miliar, serta kerugian akibat batalnya berbagai kegiatan safari dakwah. Kehadiran langsung Gus Nur di Solo diharapkan mampu meyakinkan hakim atas kerugian materiil tersebut di hadapan majelis hakim.
Leave a Reply