DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dana Haji dilirik Penguasa. masalah uang “gercep”!!

PP NO.004 TAHUN 2008 tentang Dana Abadi Umat, tidak bisa selain untuk kegiatan haji. Dari presiden ke presiden tidak ada yang nglirik dana haji, hanya di zaman Presiden Jokowi.

Pendapat itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq, SH,MH.

Taufiq mengingatkan, ada pedoman yang disebut PP NO.004 TAHUN 2008 tentang penggunaan dana haji.Kenapa disebut DANA ABADI UMAT?

Setidaknya dua hal,pertama dana itu dihimpun dari ummat yang untuk pergi haji mengorbankan segala hal termasuk menggunakan uang hasil menjual sawah dan sebagainya.

PP NO.004 TAHUN 2008 Tentang Dana Abadi Umat

Kedua, panggilan haji itu tidak bisa diduga kapan datangnya maka dana yang sudah ada tak boleh diselewengkan sekalipun itu maslahat dan harus untuk ummat Islam.

Itu sejarah Dana Abadi Ummat yang dari presiden ke presiden ngga pernah diutak-utik penggunaannya sekali pun negara dalam kondisi krisis keuangan misal 1999 dan 2001.

“Oleh SBY dibuatlah PP itu agar tidak diubah. Di zaman SBY juga ada krisis Century tapi tidak pula berani memakai duit haji. Jadi jika sekarang dipakai infra struktur dan nambal APBN yang defisit atau corona sekali pun itu tetap salah.Ini rezim tegas, tega dan sangat rakus,” tegas Taufiq

Tinggalkan Komentar