Solo- Disetrap.com Yayasan Perguruan Tinggi Batik (YAPERTIB), Surakarta, Jawa Tengah bersama dengan Pimpinan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Taufik dan rekan minggu lalu telah menandatangani Perjanjian Jasa Hukum Bersama (PPJB). Penandatanganan tersebut digelar di Wisma Batari tepatnya Jl. Slamet Riyadi No.183, Kemlayan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, pada Jumat (09/07/2020).
Dalam perjanjian tersebut Yayasan Perguruan Tinggi Batik (YAPERTIB) Surakarta memilih Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Taufiq dan rekan sebagai In House Lawyer dalam yayasan. Hal ini terkait agar yayasan memiliki perlindungan hukum.
“Dengan adanya kerjasama tersebut memberikan beberapa manfaat bagi Yayasan, diantaranya Yayasan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku, mencegah timbulnya perselisihan atau masalah hukum yang berkaitan dengan Yayasan di kemudian hari, dan kepentingan Hukum Yayasan akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap (In House Lawyer), maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum…” terang Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku managing partners MT&P (09/07/2020).
Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, serta biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 (bulan) , Per jangka waktu 1 (Satu) Tahun, atau per jangka waktu 2 (dua) Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut.