Pertanyaan:
Saya telah bercerai dengan isteri dan saat ini anak saya diasuh oleh mantan isteri saya. Ketika bercerai, tidak ada ketentuan dalam sidang cerai untuk memberikan nafkah bagi anak yang saat ini diasuh oleh mantan isteri. Apakah saya tetap harus membiayai anak saya meski saya telah bercerai dengan isteri?
Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaan yang telah dilayangkan kepada kami. Dalam menjawab pertanyaan tersebut kami akan uraikan jawaban sehingga dapat memberikan pemahaman lebih dalam akan hak dan kewajiban anda sebagai seorang bapak.
Kewajiban Seorang Bapak Dalam Membiayai Anaknya Setelah Bercerai
Apabila sebuah perkawinan putus karena perceraian, baik ibu atau bapak tetap memiliki kewajiban untuk memelihara anak-anaknya. Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
Pasal 41:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a.Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b.Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c.Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Kedua orang tua tetap memiliki kewajiban meskipun mereka telah bercerai sekali pun. Lebih lanjut dalam Poin b pasal tersebut, seorang bapak memiliki titik penekanan lebih besar daripada ibu dalam memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Meski begitu, apabila kemudian diketahui bahwa bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat diputuskan untuk bersama-sama dengan ibunya memikul biaya tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 45 UU Perkawinan disebutkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri meski kedua orang tua telah bercerai.
Hak Anak Untuk Diasuh Orang Tuanya
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 menyatakan bahwa seorang anak memiliki hak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali ada alasan yang jelas yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut terbaik bagi anak. Dan meskipun terjadi pemisahan, seorang anak tetap berhak untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perlindungan dan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.
Pasal 14
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Lebih lanjut lagi, bagi orang tua yang menelantarkan anak dalam UU Perlindungan Anak Pasal 76B menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Ancaman pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu Anda dalam mencari solusi atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Jika anda memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum silahkan kirim pertanyaan anda melalui formulir kontak berikut ini https://www.disetrap.com/kontak-kami