Pertanyaan:
Saya seorang fotografer pemula yang sedang merintis karir. Selama ini saya hanya mengunggah foto-foto saya melalui sosial media. Apakah foto-foto saya tetap mendapat perlindungan hak cipta? Atau saya tetap harus mendaftarkan hak cipta tersebut?
Jawaban:
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Seiring perkembangannya, karya yang diunggah ke sosial media semakin banyak. Kemudian apakah hal tersebut lantas menghapuskan hak penciptanya atas karya seninya?
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Poin 1 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hal tersebut dapat diartikan bahwa hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang otomatis timbul saat si pencipta karya tersebut mengumumkan karyanya. Kemudian pertanyaan selanjutnya, seperti apakah bentuk pengumuman tersebut?
“Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”
Poin 11 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tindakan mengumumkan karya fotografi melalui media sosial merupakan salah satu bentuk pengumuman secara elektronik sesuai dengan Poin 11 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Hak Cipta.