
Foto : PT. SEJIN FASHION INDONESIA yang berdiri di Pati
Disetrap.com- Gugatan Notaris Rekowarno mulai disidangkan, sidang pertamanya pada hari Senin, 11 Oktober 2021 tanpa hadirnya Para Tergugat di Pengadilan Negeri Pati (11/10/2021).
Kasus tersebut bermula dari adanya jual beli tanah yang terletak di Desa Bumirejo dan Desa Wangunrejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
PT. Parkland World Indonesia (PT. PWI) yang berkedudukan sebagai Tergugat 3 dalam perkara tersebut berencana akan mengunakan tanah sebagai Pabrik Industri Garmen dengan luas tanah yang diperkirakan untuk zona industri ± 7-10 Ha (Hektare).
Diketahui PT. PWI tertarik untuk meninjau lokasi tanah tersebut hingga mengadakan beberapa kali pertemuan dengan pemilik tanah antara lain di Singapura dan di Kota Semarang hingga akhirnya terjadilah kesepakatan jual beli tanah seluas ±10 Ha (Hektare) dengan harga per meter Rp. 770.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Akan tetapi anehnya klien kami Notaris Rekowarno justru dilaporkan secara pidana di Mabes Polri, pihak pelapor tergugat 2 selaku kuasa dari tergugat 1 menuduh klien kami melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan atas transaksi tanah tersebut. Pada awal persidangan, sidang yang dipimpin oleh Hakim Grace Meilani PDT PASAU, S.H., M.H. BERHARAP Penggugat bisa berdamai agar waktu tidak berlarut-larut. Kuasa hukum Rekowarno menyambut baik inisiatif ketua Majelis itu. “Tapi itu semua tergantung iktikad baik dari para Tergugat,kami sih okay,” ujar Taufiq. Akhirnya, sidang ditunda 3 minggu dan akan dilanjutkan pada 1 November 2021 mendatang.
Tinggalkan Komentar