

Disetrap.Com -Jepara MELIHAT persidangan terdakwa sdr.Datang Abdurrachim di PN Jepara dalam kasus pasal 335 ayat (1) KUHP seorang aktivis lingkungan hidup menyampaikan pendapat sebagai berikut. :
“Kalau saya sendiri melihat ada kepentingan dibalik perkara ini ,bukan semata-mata urusan pidana” tutur Tri Hutomo aktifis KAWALI Secara rinci ia mengulas Pertama ,Datang itu adalah pemerhati lingkungan,sementara Teguh adalah pengusaha tambak. Kedua, perkara sesungguhnya adalah masalah perijinan usaha tambak di wilayah Karimunjawa. Ketiga, saat ini 95% usaha itu ilegal & mengabaikan UU Lingkungan Hidup
Keempat. perkara perijinan tambak udang di wilayah karimunjawa sampai saat ini masih belum jelas karena masih proses kasasi di MA.
Sehingga bisa disimpulkan, permasalahan ini dijadikan momentum untuk meng kriminalisasi aktivis lingkungan.
Jika dilihat dari kronologi awal perkara & dari pencermatan dokumentasi, tidak ada unsur pidana. Hanya LIKE & DISLIKE, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yg melapor duluan adalah korban. “Catatan kami bahwa di Yudikatif Jepara permainanya sampai sekarang tidak sehat, sering terjadi hal-hal yang sangat jelas dipaksakan dalam penanganan kasus termasuk kasus Datang ini,” tutur Tri Hutomo Ketua Koalisi Kawali Lestari DPD Jepara menutup perbincangan.
Pada bagian lain penasihat hukum terdakwa Dr.Muhammad Taufiq.SH MH yang nota bene juga ahli pidana memberikan penilaian serupa. “Kasus ini mestinya berhenti di Kepolisian ini kasus ecek-ecek. Polisi punya mekanisme restorative justice. Yakni mendamaikan pelapor dan terlapor sesuai Perkap No.8 tahun 2021 yang jelas mengarah perdamaian,terlebih ancamannya kurang dari 1 tahun.”
Dari awal kasus ini rekayasa,terbukti ada saksi yang sudah disumpah dua kali baik di KEPOLISIAN maupun di pengadilan menerangkan Datang membawa parang dan diacung-acungkan. Padahal itu semua tidak terbukti karena dari KEPOLISIAN hingga pengadilan tidak ada barang bukti apapun terkait dakwaan. Lebih konyol saat diputar video kejadian tak ada adegan Datang mengacung-acungkan parang atau senjata tajam. “Datang mengalami disparitas pidana. Saat pemeriksaan saksi BAP yang menguntungkan terdakwa SEMULA di ruang terpisah kemudian setelah kami protest ke hakim,para sakai hadir di ruang yang sama,” beber Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia. “Saya akan laporkan kejanggalan perlakuan dan pemeriksaan terdakwa ini ke Komisi Yudisial jika terdakwa sampai divonis bersalah sebab saksi pelapor itu kebanyakan berbohong ,” kata Taufiq doktor pidana yang juga dosen unissula semarang mengakhiri perbincangan.