
Lieonad Juniar Utama selaku penasihat hukum tersangka kasus mayat telanjang di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, mengatakan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) perbuatan kliennya mengarah ke pembunuhan berencana.
AMC alias C alias G ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang yang mayatnya ditemukan telanjang di rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Rabu (8/4/2020) lalu.
Lieonad menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka dan para saksi sejauh ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat memang mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
Namun, ia menegaskan akan mengawal proses penyidikan terhadap tersangka yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan hukum acara.
“Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun dia tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan, kami sudah menanyakan kepada tersangka,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Ia mengaku sudah menanyakan adakah peran orang lain dalam kasus pembunuhan dua orang yang mayat mereka ditemukan telanjang di Banyuanyar, Solo, tersebut. Tersangka menjawab ia melakukan perbuatan itu seorang diri.
“Nanti kami akan cari keterangan lagi untuk meringankan tersangka. Kalau ada nanti akan kami gunakan saat persidangan,” imbuh Lieonad.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan saat ini kepolisian sudah memiliki keterangan para saksi dan tersangka. Menurutnya, tersangka pembunuhan SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, itu hanya satu orang yakni AMC alias C alias G.
Rekonstruksi
Sementara itu, polisi berencana merekontruksi kasus yang berawal dari penemuan dua mayat telanjang di Banyuanyar, Solo, itu pada pekan ini. Rencananya, rekontruksi digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim mengatakan tadinya rekonstruksi hendak digelar pada Rabu (13/5/2020) sore. Namun, rencana itu ditunda sehari.
“Rencananya Kamis [14/5/2020] pagi rekonstruksi kasus pembunuhan Banyuanyar digelar,” ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Seperti diberitakan, SN (laki-laki) dan TR (perempuan) ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo, 8 April lalu. Belakangan diketahui kedunya merupakan korban pembunuhan.
Pelaku yang tertangkap tak lama kemudian mengakui membunuh kedua orang itu menggunakan racun tikus yang dicampur dalam minuman buah. Motifnya, pelaku ingin menguasai uang ratusan juta rupiah milik korban laki-laki.
Tinggalkan Komentar