DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Terduga Pelaku Pelaku Pengroyokan di Kartasura Menemui Babak Baru.

Gambar: Ilustrasi Pengeroyokan

YHU (22) Terduga Pelaku pengroyokan di kartasura menemui babak baru. Sekarang sedang dalam tahapan pemeriksaan saksi dari jaksa penutut umum dalam persidangan di pengadilan Negeri Sukoharjo.

“Dalam persidangan nantinya kami akan mengupayakan pemetaan peran dari YHU. didakwa Pasal 170 ayat 2  dan 351 ayat 2 KUHP yang mensyarakan ada luka berat yang di alami korban. Namun dalam peran YHU kami kira tidaklah benar jika klien kami melakukan tindakan tersebut. Mengingat klien kami hanya menendang sekali dan itupun tidak menimbulkan luka berat.” Tutur Lieonad selaku Penasihat Hukum YHU (6/7/2020).

Menurutnya dalam pengeroyokan YHU memiliki peran yang tergolong ringan sehingga tidak menimbulkan luka berat pada korban.

“Sesuai dengan bap dari klien menuturkan apabila perannya hanya menendang””. Lanjutnya

Yang di maksud dalam Pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2KUHP tentang Penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Dalam pemahaman perkara a quo tindakan penganiayaannya berupa pembacokan dengan senjata tajam.

“YHU hanyalah menendang sekali. Tidak melakukakan perbuatan yang menimbulkan luka berat seperti membacok dengan clurit jadi tidak bisa disangkakan dengan pasl tersebut”. Tutupnya dalam wawancara (6/7/2020).

Tinggalkan Komentar