Disetrap.com- Landasan hukum bagi Kejaksaan atau Undang-Undang Kejaksaan hendak direvisi. Akan ada beberapa perubahan di tubuh Korps Adhyaksa bila revisi aturan itu disahkan dan disetujui.
Sementara itu draf Undang-Undang Kejaksaan saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draft Rancangan Undang-Undang Kejaksaan itu memuat 41 (empat puluh satu) pasal. Berikut adalah 8 poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan :
- Kejaksaan Jalankan Kekuasaan Kehakiman
Dalam Undang-Undang Kejaksaan saat ini tepatnya pada Pasal 2 disebutkan bila Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Berikut pengertian Kejaksaan seperti dalam Pasal 2 draf revisi UU Kejaksaan:
Pasal 2
- Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut Kejaksaan adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan
2. Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
Selama ini kedudukan hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri masing-masing meliputi wilayah provinsi dan kota/kabupaten. Namun bila revisi UU Kejaksaan disahkan maka kedudukan hukum dari kepanjangan tangan Kejaksaan Agung itu akan ditentukan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Undang-Undang Kejaksaan saat ini
Pasal 4
- Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
- Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
- Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan
Pasal 4
- Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
- Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dengan yurisdiksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
- Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dengan yurisdiksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
3. Perihal Rangkap Jabatan
Dalam Undang-Undang Kejaksaan saat ini jaksa dilarang merangkap menjadi pengusaha hingga karyawan dari BUMD, BUMN atau badan usaha swasta. Jaksa juga dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Namun pada draf revisi Undang-Undang Kejaksaan, ketentuan itu tidak ada. Berikut perbandingannya:
Undang-Undang Kejaksaan saat ini
Pasal 11
- Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi:
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- advokat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan
Pasal 11
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi dewan direksi badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta
4. Perihal rangkap jabatan Jaksa Agung
Undang-Undang Kejaksaan saat ini
Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
- advokat;
- wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya;
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
- arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan
Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara lain atau penyelenggara negara yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pokok fungsi Kejaksaan yang diatur menurut peraturan perundang-undangan;
- wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya;
- dewan direksi badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
- pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
5. Perihal Jaksa Dipidana
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan disebutkan bila jaksa diberhentikan tidak dengan hormat bila dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Padahal, dalam aturan sebelumnya tidak disebutkan syarat minimal lama pidana bagi jaksa untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Undang-Undang Kejaksaan saat ini
Pasal 13
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan
Pasal 13
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
Undang-Undang saat ini
Pasal 15
- Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. - Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan
Pasal 15
- Apabila terdapat perintah penangkapan dan diikuti dengan penahanan terhadap seorang Jaksa yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun, Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
- Dalam hal Jaksa dituntut di muka pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun tanpa dilakukan penahanan, Jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatan Jaksa oleh Jaksa Agung.
6. Perihal Pengangkatan Jaksa Agung
Jabatan Jaksa Agung dalam aturan saat ini menjadi prerogatif Presiden. Namun dalam draf UU Kejaksaan disebutkan bila Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung dengan pertimbangan DPR.
Undang-Undang Kejaksaan saat ini :
Pasal 19
- Jaksa Agung adalah pejabat negara.
- Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan :
Pasal 19
- Jaksa Agung adalah pejabat negara.
- Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR.
7. Prajurit TNI bisa jadi tenaga ahli
Dalam draf revisi UU Kejaksaan disebutkan bila prajurit TNI bisa menjadi tenaga ahli di tubuh kejaksaan. Berikut ulasannya:
Undang-Undang saat ini :
Pasal 29
- Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan.
- Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
- Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada kejaksaan dapat diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan
Pasal 29
- Pada kejaksaan dapat ditugaskan Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lainnya yang tidak menduduki jabatan jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan.
- Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau jabatan lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
8. Tugas dan Wewenang Jaksa
Poin lain yang muncul yaitu mengenai adanya wewenang jaksa dalam penyadapan. Hal itu tampak pada Pasal 30 draf revisi UU Kejaksaan. Berikut perbandingannya:
Undang-Undang Kejaksaan saat ini:
Pasal 30
- Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
- Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Dalam draf Undang-Undang Kejaksaan :
Pasal 30
- Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan proses penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan;
- melakukan mediasi penal;
- melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;
- Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan terhadap tersangka;
- dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara;
- diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum. - Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi:
- kewenangan selaku intelijen penegakan hukum;
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;
- pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.
- Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikan akademik, profesi, dan kedinasan.
Tinggalkan Komentar