Kompolnas soal Oknum Polisi Cabuli ABG di Pontianak, Sanksi Pidana Sampai dengan Kode Etik Profesi Polri

Disetrap.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas erhadap anak perempuan dibawah di Pontianak adalah peristiwa yang memalukan. Kompolnas menegaskan pelaku bisa disanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian.

Tindakan Brigadir DY yang diduga melakukan perkosaan pada anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan dan yang sangat memalukan institusi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Menurut poengky tindakan yang dilakukan Polresta Pontianak sudah sangat tepat dengan segera mengusut kasus ini. Poengky menegaskan dalam UU perlindungan anak bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual kepada anak.

“Penanganan Polresta Pontianak yang segera melakukan lidik sidik dan menjadikan DY sebagai tersangka melanggar pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tepat. ‘Bunyinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” katanya.

Menurut Poengky oknum tersebut harus dihukum maksimal. Menurutnya tugas kepolisisan adalah mengayomi masyarakat, bukan menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan pada seorang anak yang mengahncurkan masa depannya.

Selain bisa mendapatkan sanksi pidana atas kasus pencabulan, oknum tersebut juga bisa dijerat oleh kode etik kepolisian dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian.

“Sanksi bagi pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang paling berat pasal 21 ayat (1) huruf g ‘PTDH sebagai anggota polri’. Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini,”

Diketahui, oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir DY, tega mencabuli seorang anak baru gede (ABG) yang ditilangnya. Polri mengatakan oknum tersebut tak hanya dikenai sanksi pidana, pelanggaran kode etik profesinya juga akan diusut.

“Kita serahkan ke Polda Pontianak, itu kan segala risiko, kalau anggota melanggar tentunya pasti kena. Bisa kena disiplin, bisa kena pelanggaran kode etik, bisa kena pidana,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Kasus pencabulan tersebut bermula dari adanya laporan dari orang tua korban, yang melaporkan hingga sore anaknya belum kembali, kemudian anak itu dicari bertemu dengan rekan yang memang saat itu bersama dengan korban, yakni berangkat dari rumah di Wajok ke Pontianak. Ungkap Komaruddin.

Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.  Komaruddin akan memastikan kepada pelapor bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan jika ditemukan bukti-bukti.

Peristiwa berawal saat korban membonceng sepeda motor yang dikendarai rekan korban. Pada saat itu korban tidak menggunakan helm. Kemudian oknum polisis tersebut memberhentikan kendaraan yang dikendarai korban bersama rekan tersebut dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

“Pertama itu saya pergi mau pasang behel (gigi), selesai pasang behel kami rencana pergi ke mau ke TPI, pas di simpang lampu merah kami kena tilang dengan oknum polisi. Kunci motor diambil, sepeda motornya diseret ke pos polisi, setiba di pos polisi ditanya sama oknum polisi, kenapa nggak pakai helm?, Kami tak ada helm,” tutur korban, Sabtu (19/9/2020).

Setelah itu, oknum polisi Brigadir DY itu memaparkan kesalahan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan korban dan kerabatnya. Untuk diketahui, posisi korban saat itu dibonceng, bukan sebagai pengendara motor.

Kemudian, oknum polisi itu menyebutkan kesalahan korban ada empat, yakni tidak pakai helm, tidak pakai masker, pelat nomor tidak dipasang, dan STNK sudah mati. Lalu korban dan kakaknya ditanya oknum petugas ini lagi.

“‘Dari satu pelanggaran, tahu ndak dendanya ada berapa’, kami tak tahu. ‘Tapi oknum anggota ini menyebutkan satu denda mencapai Rp 200 ribu lebih,” jelas korban menirukan percakapan dengan pelaku.

Pengendara dan korban kemudian dipanggil oknum polisi itu dan diajak berbicara di dalam pos. Kejanggalan mulai terjadi. Kakak korban yang merupakan pengendara malah diminta keluar dari pos polisi. Sedangkan korban masih berada di dalam pos polisi.

“Saya sendirian di dalam pos, terus saya ditanya sama dia (oknum polisi) ‘mau ditilang ndak’? Saya jawab tidak,” ujar korban.

Kejanggalan terus terjadi. Kakak korban yang merupakan pengendara malah disuruh pulang. Sedangkan korban diajak ke salah satu tempat oleh oknum polisi itu. Tapi sebelum menuju ke tempat yang dimaksud, korban kembali ditanya.

“‘Mau ditilang ndak?’ “Ndak” jawab saya. Terus saya bilang, om boleh pinjam motor ndak, mau ambil duit, terus om (oknum polisi) menjawab ‘tidak bisa’, Selanjutnya saya dibawa oknum ini pergi setelah menyuruh kakak pergi,” kata korban.

Selanjutnya, oknum polisi mengajak korban pergi dengan sepeda motornya yang tujuannya tidak diketahui.

“Ternyata saya dibawa ke hotel, setiba di sana saya disuruh naik dulu, dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia buka pintu kamar, masuk dan matikan lampu kamar hotel. Saya diberi minum bekas dia. Setelah itu saya ngantuk, setengah sadar,” beber korban.

Selanjutnya, singkat cerita, terjadilah pencabulan itu. Saat itu oknum itu berpakaian kaos bertuliskan polisi. Sementara korban tak tahu harus berbuat apa termasuk meminta pertolongan ke siapa.

Setelah melampiaskan nafsunya, oknum polisi itu kembali berpakaian dan meninggalkan korban seorang diri di kamar.

“Janjinya mau datang lagi, dan jemput. Sampai pukul 04.00 sore itu, tak muncul lagi dan akhirnya kakak yang menjemput,” ujarnya.

Kakak korban datang ke hotel untuk menjemput. Kemudian setelah dijemput YF, mereka berlanjut pulang ke rumah di Kabupaten Mempawah. Ayah korban dan keluarga kemudian mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.

Kasus ini terus didalami polisi. Terbaru, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, yang didampingi KPPAD Kalbar dan penyidik Sub Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak menegaskan Brigadir DY resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan, setelah menerima hasil visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa, Brigadir DY ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komarudin.

“Sejak hari pertama sudah ditahan, begitu ada laporan kita sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan mengamankan pelaku sambil menunggu bukti-bukti dan lainnya, kepada pelaku kita kenakan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hari ini karena dua alat bukti sudah cukup, ditandai dengan keluarnya visum dari dokter, maka kita alihkan dari tadinya proses kode etik profesi sekarang ke pidana,” ujarnya.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) menambahkan pihaknya memberikan perlindungan khusus terhadap korban dan keluarganya.[]

Tinggalkan Komentar