Dr. Muhammad Taufiq Kirimkan Surat Keberatan Atas Tanggapan Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo

Gambar: Perilaku ngawur dan sewenang-wenang.

Disetrap.com- Dr. Muhammad Taufiq SH MH selaku kuasa hukum mewakili Sandi Nugroho yang merupakan salah satu pengusaha ternama di Solo mengirimkan surat keberatan atas  tanggapan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (02/02).

Surat tersebut dilayangkan karena menganggap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersikap tidak transparan terhadap surat permohonan yang diajukan M Taufiq sebelumnya.

Di dalam surat tanggapannya Nomor 100/118/I/2021 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyebutkan bahwa permohonan pencabutan/pembatalan IMB an. Vinsensius Henry telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan pembatalan/pencabutan izin tidak dapat dilakukan.

M Taufiq menilai surat yang dikirimkan itu tidak disertai dengan menyebutkan nomor penerbitan IMB dan menganggap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menunujukkan penurunan kwalitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan mampu menciptakan birokrasi yang semakin transparan dan efisien.

Selain hal tersebut, M Taufiq juga menilai tindakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak mempunyai legalisasi mengenai ke absahan IMB sebagai dokumen administrasi pemerintahan, yang berakibat tindakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang merugikan kepentingan atas kepemilikan tanah sengketa pihak yang terkait.

Padahal M Taufiq sebagai kuasa hukum dari Sandi Nugroho telah mengirimkan surat permohonan pencabutan dan/atau pembatalan IMB an. Vinsensius kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait dengan adanya pembangunan di atas tanah sengketa yang saat ini masih berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Nomer Perkara : 118/Pdt.G/2020/PN. Skh. Sehingga M Taufiq menganggap tindakan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 7, Pasal 46 huruf d, Pasal 52 huruf d dan huruf j dan tindakan tersebut mengarah pada tindakan yang keliru, tidak jujur serta diskriminatif.

Dalam hal tersebut Dr. Muhammad Taufiq juga mengirimkan surat kepada Ombudsman dan memohonkan agar meneliti dan atau menilai surat, dokumen IMB yang tanpa menyebutkan Nomor.[]

Tinggalkan Komentar