
Disetrap.com– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Surakarta akan meresmikan kantor sekretariatnya yang baru, pada Jum’at (18/06/2021).
Kantor Sekretariat DPC Peradi Surakarta yang sebelumnya beralamat di Jalan Markisa, kini berpindah alamat di Jalan Honggowongso, No. 141, Serengan, Kota Surakarta.

yang Beralamat di Jalan Honggowongso, No. 141, Serengan, Kota Surakarta
Meski kantor sekretariat yang baru akan diresmikan pada lusa, namun pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan. Setelah Sekretariat DPC Peradi Surakarta resmi dibuka pihaknya berencana akan membuka konsultasi terkait masalah hukum secara gratis bagi masyarakat lokal maupun masyarakat asing.
“Meski grand opening insya allah hari Jum’at (18/6/2021) tetapi pelayanan kesekretriatan DPC Peradi Kota Surakarta tetap jalan. Dan kedepan di kantor ini akan dibuka konsultasi hukum secara gratis bagi WNI maupun WNA. Sambil nyruput kopi Joni…” ungkap Muhammad Kalono dalam cuitan facebooknya (15/6/2021)
Selain itu, perpanjangan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) juga sudah bisa dilakukan dengan cara bergantian mendaftar di kantor Sekretariat yang baru berlamat di Jl. Honggowongso No. 141, Kota Surakarta tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya alasan perpindahan kantor sekretariat yang baru dikarenakan adanya permasalahan hukum antara klien Sdr. Awod sebagai pemenang lelang rumah dan Sdr. Zaenal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) sebagai pihak yang menyewa rumah,
Dengan alasan tersebut pemenang lelang yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Awod, S.H melakukan penggembokan dan pencopotan papan nama DPC Peradi Surakarta secara sepihak. Padahal perdebatan terkait kontrak rumah ini, masing-masing memiliki hak, baik DPC Peradi Surakarta sebagai organisasi yang menggunakan rumah, Zainal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) selaku pihak yang menyewa rumah, dan Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang rumah.
Atas kejadian tersebut Awod. S.H. dilaporkan ke Polresta Surakarta dengan tuduhan melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah, yakni mencopot papan nama DPC Peradi Surakarta menggembok pintu pagar di Jl Markisa II, No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo pada Sabtu (12/6/2021).
Dengan diresmikannya kantor Sekretariat DPC Peradi Surakarta yang baru pada lusa, masyarakat berharap bahwa DPC Peradi Surakarta nantinya mampu memperjuangkan nasib masyarakat pencari keadilan di Kota Surakarta dan sekitarnya.[]
Tinggalkan Komentar