
SURAKARTA 17 Juni 2026 TUALNEWS.COM – Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta kembali melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Selasa (17/6/2026). Kali ini, organisasi pemantau peradilan itu menyoroti dugaan pelanggaran etik berat oleh majelis hakim yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Laporan bernomor ../L/JCW/VI/2026 itu merupakan pengembangan dari aduan sebelumnya yang telah dikirimkan pada 25 Maret 2026. Perkara yang dipersoalkan adalah Nomor 804/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Ketua JCW, Haekal A.R., S.H., dalam keterangannya kepada awak media menyebut tiga hakim yang menjadi sorotan, yaitu Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum. dan Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H. sebagai Hakim Anggota. Namun, sorotan tajam JCW tertuju pada sosok Hakim Ketua yang dinilai paling dominan melakukan penyimpangan.
Diduga Intimidasi Saksi Tergugat
Berdasarkan pemantauan JCW terhadap jalannya persidangan, Hakim Ketua Dr. Nur Kholis diduga kerap melontarkan pertanyaan bersifat menggiring (leading question) kepada saksi-saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, yakni Ika Ariestin Y.K. dan Nurlaili Yuni Hudayani, S.E.
“Kami mendapati hakim ketua secara aktif dan berulang kali mencecar saksi Tergugat dengan pertanyaan yang mengarahkan jawaban. Ini bertentangan dengan prinsip hakim pasif dalam perkara perdata,” ujar Haekal.
Tak hanya itu, intonasi suara hakim ketua saat memeriksa saksi Tergugat disebut bernada intimidatif dan melampaui batas kewajaran. JCW mencatat, perlakuan serupa tidak terjadi ketika hakim memeriksa saksi dari pihak Penggugat. Hal ini memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak setara di ruang sidang.
Rekaman Audio Jadi Bukti
JCW mengklaim memiliki rekaman audio persidangan yang akan diserahkan ke Bawas MA sebagai barang bukti pendukung. “Rekaman itu memperlihatkan secara jelas bagaimana hakim ketua bersikap emosional dan tidak menahan diri,” kata Haekal.
Atas temuan itu, JCW menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah butir dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya prinsip berperilaku adil dan tidak memihak, serta prinsip arif dan bijaksana.
Persoalan Mediasi Ulang
Selain soal sikap hakim, JCW juga mempersoalkan langkah majelis yang memerintahkan mediasi ulang, padahal proses mediasi sebelumnya telah dinyatakan gagal (deadlock) oleh hakim mediator. Menurut JCW, tindakan ini menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dan memperlambat proses penyelesaian perkara.
Haekal menegaskan, pihaknya meminta Bawas MA segera memeriksa internal para hakim terlapor dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar etik. “Ini soal menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.
Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Surabaya maupun Bawas MA. (R-03)
Leave a Reply