DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

JCW Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dan Maladministrasi Eksekusi di PN Ambon ke Bawas MA

Jakarta 17 Juni 2026 – Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta maladministrasi dalam proses eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Laporan yang ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) ini menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural yang dinilai menciderai asas keadilan dan transparansi .

Peneliti JCW menjelaskan laporan tersebut diajukan menyusul pengaduan dari para Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Mereka mengeluhkan tidak pernah menerima Salinan Penetapan Eksekusi dan tidak dilibatkan dalam proses konstatering yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan. “Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 ini dipaksakan di tengah berjalannya perkara pidana yang menguji keabsahan dokumen alas hak yang sama,” ujar salah satu Peneliti JCW dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Berdasarkan hasil pemantauan, JCW menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah prinsip dalam KEPPH. Pertama, pelanggaran prinsip berperilaku jujur dan profesional (Butir 2 dan 10) karena eksekusi dilakukan tanpa memastikan surat pemberitahuan diterima oleh seluruh Termohon yang berdomisili di luar Ambon, sehingga melanggar asas audi et alteram partem .

Kedua, pelanggaran prinsip berdisiplin tinggi (Butir 8) karena jarak penerbitan surat pemberitahuan hanya tujuh hari sebelum eksekusi dinilai terlalu tergesa-gesa dan tidak menghormati hak-hak para pihak. Ketiga, pelanggaran prinsip berintegritas tinggi (Butir 5) dan arif bijaksana (Butir 3) lantaran memaksakan eksekusi meskipun terdapat perkara pidana aktif yang bersifat prejudisiil (prejudicieel geschil) terkait keabsahan surat yang menjadi alas hak gugatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 yang mewajibkan penangguhan eksekusi.

Selain hakim, JCW juga menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan aparatur PN Ambon, termasuk Panitera Sjarifudin Rasjid yang menerbitkan surat pemberitahuan tanpa memastikan penerimaan sah oleh para Termohon, serta jurusita yang melaksanakan konstatering secara klandestin. Ketua PN Ambon juga dinilai lalai karena membiarkan proses eksekusi berlanjut di tengah adanya perkara pidana yang berkaitan .

“Kami memohon agar Bawas MA segera memerintahkan penangguhan eksekusi dan memeriksa dugaan pelanggaran etik serta maladministrasi yang dilakukan aparatur PN Ambon. Ini penting untuk menjaga marwah peradilan yang bersih dan berkeadilan,” tegas Peneliti JCW. JCW menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti pendukung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut .

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *