Kasus pemutusan hubungan kerja secara lisan Michelle Kuhnle sebagai humas yang dilakukan oleh PT. Persis Solo Saestu terus bergulir.
Kali ini Michelle Kuhnle melalui Kuasa Hukum nya Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengajukan surat Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja ke kantor DISNAKER Surakarta (16/6/2021)
Dalam Surat Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubunga Kerja yang diajukan tersebut disebutkan bahwa pihak PT. Persis solo Saestu yang diwakili Galuh Padhu Prasasti sebagai HRD yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Michelle Kuhnle tanpa alsan yang jelas dan hanya berdasarkan rekomendasi dari Bryan Barcelona dengan alasan tidak cocok dengan Michelle Kuhnle telah merugikan Michelle Kuhnle selaku Pekerja dan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Ketenagakerjaan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak yang berselisih terkait dengan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan Pesangon yang belum diberikan secara penuh kepada Michelle Kuhnle selaku pekerja.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle menerangkan bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi PT. Persis Solo Saestu tidak ada itikad baik karena setelah dilayangkannya Somasi ke 2 pihak PT. Persis Solo Saestu tidak kunjung juga memberikan tanggapanya.,
dimana sesuai dengan isi Surat Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan pihak PT.Persis Solo Saestu telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) huruf I, Pasal 151 ayat (2) dan jugaPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 ayat 1.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle berharap dengan diajukannya Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja ke DISNAKER Surakarta dapat menyelesaikan masalah ini dan nama baik kliennya dapat kembali pulih.