DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Update Kasus Penyebaran Hoax Putut Gunawan

SOLO – Pada Rabu (9/10/2019) lalu, Polresta Surakarta telah memanggil dua orang saksi dari pihak pelapor dalam kasus dugaan SARA oleh anggota DPRD Kota Solo, Putut Gunawan. Putut diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial Facebook pada 27 September 2019. Pelaporan terhadap kasus PUTUT diterima Satuan Reskrim Polresta Solo berdasarkan surat bukti pengaduan Nomor STTB/589/IX/2019/Reskrim pada Senin (30/9/2019)

Dua orang saksi yang hadir menyatakan bahwa status yang dibuat oleh Putut diduga berisi ujaran kebencian. Salah satu saksi, Rahmad Akbar, menyatakan bahwa ia melihat sendiri unggahan status terlapor di media sosial Facebook satu hari setelah unggahan tersebut viral di berbagai media sosial dan berita daring.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Disetrap.com, pada hari Senin (14/10/2019) Surat Panggilan terhadap Putut sebagai Terlapor telah disiapkan dan direncanakan diperiksa pada Jumat (18/10/2019) lalu di Polresta Surakarta.

Putut Gunawan sebagai Terlapor telah diperiksa oleh Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan perihal unggahan statusnya yang berujung pada pelaporan dirinya karena diduga bermuatan SARA.

Tinggalkan Komentar