
Disetrap.com– Setelah menuai kontroversi atas putusannya terkait batas usia capres dan cawapres, Anwar Usman selaku mantan Ketua MK mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., pengajuan keberatan yang dilakukan Anwar tidaklah tepat, mengingat saat ini dirinya sedang diskors pasca dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Anwar Usman tidak punya wewenang apapun terhadap musyawarah hakim MK yang memutuskan Suhartoyo jadi Ketua MK. Karena Anwar bukan lagi pejabat MK. Kemudian sebagai hakim fungsional pun dia sedang diskors sehingga dia tidak bisa menangani perkara,” tutur Taufiq yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia
“Dipilih sudah sesuai mekanisme yang ada dan juga terbuka” tambah Taufiq
Taufiq pun menduga keberatan yang dilakukan Anwar Usman atas dipilihnya Suhartoyo adalah alasan politis guna memyelamatkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mana terkait dengan batas usia capres cawapres.
“Suhartoyo sudah sah diputuskan. Keberatan ini alasan polisitis dan ini juga mengindikasikan keputusan Anwar sebagai Ketua MK Adalah keputusan politis, termasuk MK-90,” tuturnya
Taufiq juga menilai, apa yang dilakukan Usman adalah sebagai tindakan cacat intelektual.
“Saya mengindikasikan Anwar sudah kehilangan intelektual, dan kehilangan kecerdasan. Kenapa? Jangankan mengajukan keberatan, pelanggaran etika yang dilakukannya adalah suatu hal yang terlarang atau tercela sebagai hakim yang mulia,” pungkas Taufiq yang juga seorang Dosen FH UNISSULA Semarang
Selain Taufiq, pengamat politik, Muslim Arbi juga menilai keberatan Anwar Usman dengan diangkat nya Suhartoyo sebagai ketua MK, semakin membuka kebenaran adanya skenario memuluskan Gibran sebagai Cawapres.
“Keberatan yang diajukan Anwar bisa jadi akibat tidak puas dan terbongkar nya skenario ini. Terlebih Ketua MK Suhartoyo membuka gugatan baru tentang batas usia Capres dan cawapres.” Ucap Arbi
Keberatan Anwar Usman juga semakin mempertegas misi dia sebagai ketua MK selama ini.
“Dan bisa jadi ada skenario besar di balik ini. Namun skenario itu gagal dengan lengsernya Usman dari kursi
ketua MK,” ujarnya.
Atas persoalan ini, Direktur Gerakan Perubahan meminta permusyawaratan hakim MK tidak mengabulkan
permohonan Anwar Usman.
“Keberatan Anwar Usman ini tidak perlu ditanggapi karena dia tidak punya hak hukum. Selain sudah
terbukti melanggar etika oleh MKMK, status dia juga sebagai anggota keluarga Istana yang di larang oleh
UU,” tegasnya.
Muslim Arbi justru memgimbau Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim MK demi manjaga marwah lembaga peradilan konstitusi tersebut.
“Setelah dinyatakan melanggar etik, seharusnya dia punya rasa malu dan mundur dari hakim,” cetusnya
menambahkan.
Terkait keberatan yang diajujan Anwar Usman terhadao Suhartoyo, terdapat surat keberatan yang sudah diteken sejak pekan lalu.
“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi
“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,”
ujar dia.
Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu. Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim,” tutur Enny
Leave a Reply