MESKIPUN KREDITUR SEPARATIS, BTN AKAN KESULITAN EKSEKUSI CANDILAND


Proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Megatama Putra selaku pemilik apartemen Candiland Semarang telah diputus oleh majelis hakim. Karena gagal mengajukan proposal restrukturisasi utang selama PKPU, kini status PT Megatama Putra resmi dinyatakan dalam pailit.

Kepailitan PT Megatama Putra dipastikan berdampak pada usaha mereka dalam hal ini apartemen Candiland yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Semarang. Kini para pemilik apartemen khawatir unit yang telah mereka beli dengan lunas akan ikut dieksekusi oleh Kurator. Diketahui saat PKPU sertipikat tanah apartemen Candiland telah diagunkan oleh PT Megatama Putra kepada Bank BTN.

Menanggapi hal itu Lieonad Juniar Utomo, S.H., M.H., advokat DPC Ikadin Solo menyatakan eksekusi BTN tidak akan mudah. Pasalnya tanah yang sertipikatnya diagunkan ke BTN telah berdiri bangunan apartemen dengan ratusan pembeli yang telah lunas dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit PT Megatama Putra dengan Bank BTN.

“Eksekusi hak tanggunan oleh BTN atas tanah apartemen Candiland tidak akan mudah. Sangat dilematis. Karena di atas tanah tersebut sekarang telah berdiri apartemen Candiland dengan ratusan pembeli yang telah lunas. Dan unit apartemen tersebut pada dasarnya tidak ada hubungan dengan perjanjian kredit antara Megatama dengan BTN. Kalaupun ada pembiayaan melalui BTN terhadap beberapa konsumen itu hanya mencakup beberapa unit saja, bukan keseluruhan”, ungkap Lieonad pada Selasa (17/3/2020) kepada redaksi.

Secara normatif BTN sejatinya bisa melakukan eksekusi mandiri dalam waktu 2 bulan pasca PT Megatama Putra dinyatakan pailit oleh majelis hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu berbunyi:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
178 ayat (1).”

“Sulit. Dan kalau BTN tetap memaksa untuk mengajukan sita atas seluruh unit apartemen saya menduga kuat tidak akan dikabulkan oleh pengadilan. Dan itu nanti kemungkinan besar akan timbul perlawanan dari para pemilik unit yang telah lunas tadi”, tambah Lioenad.

Kalau dalam waktu 2 bulan BTN tidak melakukan eksekusi mandiri, maka Kurator berhak untuk mengajukan pengambilalihan pengurusan atas seluruh harta pailit tanpa mengurangi hak daripada Kreditur.

Oleh karena itu meskipun PT Megatama Putra telah dinyatankan pailit, namun tidak akan mudah bagi pemegang hak tanggungan untuk melakukan eksekusi termasuk BTN. Hal ini berbeda dengan eksekusi hak tanggungan yang diatasnya hanya berdiri sebuah rumah dan bukan rumah susun atau apartemen.

Kini para pemilik unit apartemen tengah mempersiapkan langkah untuk mengajukan upaya hukum. Kemungkinan para pemilik unit tersebut akan menggugat BTN termasuk Kurator.

Tinggalkan Komentar