DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Taufiq Jelaskan Alasan Roy Suryo dan dr. Tifa Lanjutkan Praperadilan Meski Sudah Dibebaskan

Semarang – 23 Juni 2026, Meskipun Roy Suryo dan dr. Tifa telah dibebaskan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keduanya tetap melanjutkan permohonan praperadilan. Hal ini dijelaskan secara rinci oleh dosen unissula dalam kuliah pagi yang disiarkan melalui channel YouTube Salam Akal Waras

Dalam sesi kuliah yang live di Semarang, Dr. Taufiq tersebut menegaskan bahwa praperadilan tetap penting untuk dilakukan. “Meskipun Roy Suryo dan dr. Tifa dibebaskan, kenapa tetap harus mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan?” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, baik dari segi syarat materiil maupun formil. Syarat materiil mencakup tiga hal utama: Perbuatan yang dituduhkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, Penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti yang cukup, Adanya keterlibatan orang tersebut dalam peristiwa pidana. Sementara syarat formil meliputi alasan penangkapan atau penahanan, serta kelengkapan dokumen seperti surat tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan.

Dr. Taufiq yang juga lulusan UNS angkatan 1991 dan telah berpraktik sebagai advokat selama 33 tahun ini juga membedakan antara penangkapan (maksimal 1×24 jam) dan penahanan (bisa hingga 20 hari). Menurutnya, Roy Suryo dan dr. Tifa hanya ditangkap, bukan ditahan, sehingga tidak mengenakan rompi tahanan. “Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, maka perkaranya tidak bisa dilanjutkan. Status tersangka harus dihapus agar aman dan nyaman,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan strategi yang diterapkan tim advokat kedua tersangka. Pendaftaran praperadilan dilakukan lebih dulu (pada hari Sabtu) sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa. Tujuannya agar perkara tetap berada di tahap penyidikan polisi dan tidak langsung disidangkan. “Strategi kami adalah mendaftarkan duluan supaya ketika dilimpahkan ke kejaksaan, kita sudah punya nomor perkara. Sekalipun berkas dikirim ke jaksa, statusnya masih di polisi,” jelasnya. Dalam kuliah tersebut, ia juga menyampaikan bahwa sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sifatnya yang mirip perdata (pemohon-termohon), dengan tergugat adalah pihak kepolisian.

Di akhir kuliahnya, ia menutup dengan pesan kepada mahasiswa dan para pendengar: tetap menjadi orang yang cerdas, jernih, jujur, dan pemberani, serta selalu berdoa untuk orang tua.Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penghinaan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Praperadilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *