Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap 2 (dua) orang yaitu SN (pria) dan TR (wanita) yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama 33, Banyuanyar, Solo dilakukan di 3 (tiga) tempat, yakni di rumah kontrakan tersebut, di sekitar Pasar Burung Depok, Solo dan di sungai sebelah Terminal Tirtonadi, Solo pada hari Kamis (14/05/2020)
Rekonnstruksi Pembunuhan Banyuanyar, Solo! Pengamanan Ketat!

Tinggalkan Komentar