Pertanyaan:
Kejadian terbaru tentang padamnya listrik di Jakarta dan sekitarnya pada hari Minggu (4/8) sampai Senin (5/8) mengusik keingintahuan saya. Apa sebenarnya yang menjadi hak-hak warga sebagai konsumen listrik?
Jawaban:
Hak dan kewajiban seorang konsumen listrik tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk:
- Mendapatkan pelayanan yang baik.
- Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
- Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Kemudian dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen listrik juga memiliki kewajiban diantaranya yaitu:
- Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:
– Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
– Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
– Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya
– Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
– Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan - Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan.
Referensi:
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan