Apa saja hak-hak warga sebagai konsumen listrik?

Pertanyaan:

Kejadian terbaru tentang padamnya listrik di Jakarta dan sekitarnya pada hari Minggu (4/8) sampai Senin (5/8) mengusik keingintahuan saya. Apa sebenarnya yang menjadi hak-hak warga sebagai konsumen listrik?

Jawaban:

Hak dan kewajiban seorang konsumen listrik tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik.
  2. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
  3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
  4. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
  5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik

Kemudian dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen listrik juga memiliki kewajiban diantaranya yaitu:

  1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:
    – Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
    – Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
    – Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya
    – Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
    – Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan
  2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan.

Referensi:
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Tinggalkan Komentar