PT Ace Hardware Tbk Digugat Pailit

Disetrap.com- Toko ritel penyedia perkakas rumah tangga PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Ace Hardware sendiri merupakan pusat perlengkapan perkakas rumah tangga, teknik dan industri yang didirikan pada 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera.

PT Ace Hardware Indonesia Tbk merupakan pemegang lisensi tunggal Ace Hardware di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Ace Hardware Corporation, Amerika Serikat (AS).

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menerangkan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

“Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo,” jelas Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Rabu (7/10/2020).

Saat ditanya terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap.

“Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya,” jelas dia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.[]

Tinggalkan Komentar