KONSUMEN AJUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DI DUGA DILAKUKAN OLEH PT. AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI


Foto : Tim Kuasa Hukum saat melakukan Pemeriksaan Setempat di perumahan PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri, Jum’at (08/10/2021) 

Disetrap.com- Salah satu konsumen sekaligus  penghuni perumahan PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri yakni  (M) menggugat PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri terkait dengan kasus perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Developer perumahan tersebut.

Sampai saat ini kasus gugatan tersebut telah bergulir hingga pada tahap pemeriksaan setempat atau Descente.

Sidang pemeriksaan setempat atau Descente terkait kasus tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at pada (08/10/2021) dengan bertempat di PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri yang beralamat di Gumpang, RT.008/RW.003, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

Diketahui kasus tersebut pihak Direktur PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri tidak memberikan atau menyerahkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kepada pembeli property seperti dalam penuturan Dr. Muhammad Tufiq, SH.,M.H., selaku kuasa hukum (M) salah satu konsumen yang dirugikan.

Ia menuturkan bahwa “Saya merasa klien saya dirugikan atas jual beli SHGB Nomor 0597/NIB.04913/ yang dilakukan oleh Direktur  PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri selama 3 tahun belum mendapatkan status kepemilikan SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan)” tutur Dr. Muhammad Taufiq SH.,M.H yang juga merupakan Advokat kondang Kota Surakarta (12/10/2021).

Dan diketahui selama itu para menghuni perumahan PT. Amanah Griya Sejahtera Mandiri, juga mengalami nasib yang sama yakni membeli property rumah di perumahan tersebut namun tidak menerima SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, bahkan beberapa diantaranya ada yang dipindahtempatkan kepada rumah hunian lokasi lain. []

Tinggalkan Komentar