POLISI JANGAN ANGGAP REMEH KASUS NIKITA

4/11/2021 – Forum Tangkal Penista Agama (FTPA) di berbagai daerah telah mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, dalam rangka menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan Nikita Mirzani. Video yang menayangkan artis berumur 35 tahun tersebut, dikecam publik terutama netizen lantaran diduga menghina agamanya sendiri.

Pada video yang viral tersebut Nikita dianggap telah menghina agama Islam terkait dengan bacaan niat Shalat yang dilantunkannya. FTPA selaku forum yang melindungi agama dari tindakan penistaan agama tidak tinggal diam. Menurut FTPA, harus ada yang berbicara atas tindakan tersebut. Karena menertawakan niat ibadah Shalat bukan lah hal yang patut dilakukan melainkan dapat menistakan agama Islam yang suci.

Sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat atas perbuatan yang dianggap menistakan agama islam tersebut, FTPA melayangkan surat terbuka yang telah dikirimkan Kepada POLRI melalui POLDA Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta POLRES Surakarta pada 4 November 2021.  

Melalui surat terbuka ini, FTPA menyampaikan beberapa hal yang mewakili masyarakat luas yakni menegaskan POLRI untuk memberi rasa aman dan menegakkan hukum dalam kasus apapun tanpa terkecuali termasuk yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Selanjutnya FTPA mendukung masyarakat untuk melaporkan setiap kasus pidana apapun termasuk penistaan agama oleh Nikita Mirzani.

Dalam surat terbuka ini, Edy Lukito,S.H., selaku Ketua dari FTPA meminta pada Kapolri untuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat luas atas dugaan kasus pidana apapun dan siapapun itu tanpa terkecuali termasuk Terlapor di sini adalah Nikita Mirzani.

Selanjutnya, surat yang juga ikut ditandatangani oleh Tim Advokasi FTPA tersebut, juga memuat anjuran kepada seluruh elemen masyarakat supaya dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta dapat menjaga tingkah laku, terlebih untuk tidak menjadikan agama sebagai bahan candaan.

Tinggalkan Komentar