DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pelapor dan Saksi Diperiksa, Kasus Laporan Palsu Akmal Jalan Terus

Penyidik Polres Sukoharjo dalam kasus laporan terhadap Akmal Mukhibbin telah memeriksa pelapor dan saksi pada Senin (23/12) kemarin. Pelapor yakni Joko Sugiyanto bersama saksi Malfiano Arfandi terlihat mendatangi Mapolres Sukoharjo sekitar pukul 10:00 WIB dengan didampingi pengacara Hery Dwi Utomo, S.H., M.H. dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo.

Akmal sebelumnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo karena diduga telah membuat laporan palsu ke Polda Jawa Tengah. Laporan Akmal terbukti palsu atau fitnah karena terlapor, yakni Malfiano Arfandi, yang sempat ditangkap penyidik Polda Jawa Tengah akhirnya dilepaskan dan tanpa ada wajib lapor.

Joko Sugiyanto melaporkan Akmal Mukhibbin dengan Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu atau mengadu dengan memfitnah.

Pelapor dan saksi dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi keterangan selama proses penyelidikan. Penyidik memberi informasi bahwa setelah memeriksa pelapor dan saksi akan segera memeriksa saksi lain dan terlapor.

Tinggalkan Komentar