DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dalam Sebulan Enam Petani di Sragen Meninggal Akibat Kesetrum Jebakan Tikus di Sawah.

disetrap.com

Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen  Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik Kecamatan Tanon, Selasa (12/5/2020).

“Dalam waktu sebulan sudah ada enam warga Sragen meninggal dunia akibat kesetrum aliran listrik di sawah yang digunakan untuk menyetrum tikus,” kata Bupati Yuni.

Ironinya, lanjut Yuni dari enam orang yang meninggal adalah orang yang memasang sendiri listrik tersebut. Namun kebanyakan yang meninggal adalah orang yang tidak tahu apa-apa atau bukan pemilik.

Yuni menyampaikan telah berkoordinasi dengan kepolisian dengan bersepakat bahwa memasang setrum di sawah melanggar undang-undang keselamatan dan akan dilaksanakan tindakan tegas berupa hukum pidana bagi warga yang memasang listrik di sawah.

“Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku,” tegas Yuni.

Guna mengantisipasi hal tersebut Yuni memohon perhatian seluruh petani agar tidak lagi memasang listrik di sawah agar tidak ada lagi korban jiwa.

Yuni meminta kepada lurah yang hadir agar menyampaikan kepada warganya terkait pemasangan listrik di sawah yang telah memakan korban jiwa dan pelarangan pemasangan listrik.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menyampaikan telah membuat Surat Edaran terkait pelarangan tersebut.

“Surat Edaran sudah kami kirim ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di masing-masing kecamatan agar berkoordinasi PPL di desa,” kata Eka panggilan akrabnya.

Tinggalkan Komentar