REKONSTRUKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH TERSANGKA AMC ALIAS GC TERHADAP KORBAN SN DAN TR DI BANYUANYAR, SOLO

Tersangka (baju biru) AMC alias GC yang didampingi oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta.

Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap 2 (dua) orang yaitu SN (pria) dan TR (wanita) yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama 33, Banyuanyar, Solo dilakukan di 3 (tiga) tempat, yakni di rumah kontrakan tersebut, di sekitar Pasar Burung Depok, Solo dan di sungai sebelah Terminal Tirtonadi, Solo pada hari Kamis (14/05/2020).

Tim Penasihat Hukum, Pandji Ndaru Sonatra, S.H., M.H. (kiri) dan Lieonad Juniar Utomo, S.H., M.H. (kanan).

Tim Penasihat Hukum mendampingi tersangka AMC alias GC sebagai tersangka dalam pembunuhan terhadap 2 (dua) orang yang mayatnya ditemukan telanjang di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama 33, Banyuanyar, Solo pada hari Rabu (8/4/2020) lalu. Agenda rekonstruksi yang seharusnya digelar oleh Satreskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu, (13/5/2020) akhirnya digelar hari ini. Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito telah berjalan lancar serta dihadiri oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan Tim Penasihat Hukum.

Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta dan Tim Penasihat Hukum.
Tersangka AMC alias GC (kiri) membeli racun tikus dari pedagang yang lewat (kanan).
Korban Tias (kiri) dan Tersangka AMC alias GC (kanan) saat menyiapkan jus buah.

Beberapa adegan yang diperagakan Tersangka AMC alias GC dilakukan di Pasar Burung Depok, Solo, tempat dimana yang bersangkutan membeli racun tikus, yang kemudian racun tikus tersebut dipindahkan ke dalam plastik dan bungkusnya dibuang di sungai sebelah Terminal Tirtonadi, Solo. Tersangka menyuruh korban TR untuk membuat minuman jus buah yang kemudian dimasukkan ke dalam 3 gelas, dimana 2 dari 3 gelas telah dicampur dengan racun tikus.

Pada intinya, Tim Penasihat Hukum akan terus mengawal proses penyidikan sampai dengan persidangan terhadap Tersangka dugaan tidak pidana pembunuhan atas nama AMC alias GC yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari tersebut agar berjalan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Tinggalkan Komentar