DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Muhammad Taufiq Isi materi Kajian Advokasi di Ponpes Darusy Syahadah Boyolali

Disetrap.com- Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat Soloraya kemarin, Rabu (16/09/2020) memberikan materi tentang Kajian Advokasi bagi Para Pengasuh Pesantren Darusy Syahadah di Boyolali. Pemberian materi Kajian Advokasi tersebut dilaksanakan tepatnya di Aula Pesantren Darusy Syahadah Sa’adah Unit Putra.

Dalam kajian tersebut Dr. Muhammad Taufiq menyampaikan beberapa materi tentang Dasar-dasar Advokasi dengan tujuan agar masyarakat lebih melek hukum. Diantaranya adalah dasar advokasi dimulai dari penyelidikan, penyidikan, perbedaan surat udangan/surat panggilan, bagaimana menyikapi penyelidikan dan penyidikan, tata cara menyusun laporan pengaduan sampai dengan terbitnya Surat perkembangan hasil penelitian laporan dari kepolisian.

Dengan adanya kajian advokasi hukum tersebut Dr. Muhammad Taufiq berharap peserta yang mengikuti kajian advokasi memiliki pemahaman advokasi dan memiliki kesadaran lebih tentang permasalahan hukum yang mungkin akan ditemui dalam masyarakat dan bagaimana cara penyelesaiannya.

Setelah menyampaikan beberapa materi, kajian advokasi tersebut ditutup dengan pemaparan tentang pidana penjara dan denda terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Menurut beliau contoh kasus yang bukan termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan adalah, “Apabila data dan sumber yang kita bagikan merupakan berita yang valid dan benar adanya.” Papar Dr. Muhammad Taufik.S.H.,M.H []

Tinggalkan Komentar