Disetrap.com- Operasi yustisi atau operasi penegakan disiplin yang digelar Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memasuki hari keempat. Selama 4 hari tersebut, sudah ada ribuan pelanggar protokol kesehatan yang ditindak di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Laporan hasil sementara operasi yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran pada tanggal 14-17 September 2020, total pelanggar berjumlah 22.801 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dalam operasi yustisi yang digelar tersebut , banyak pengendara yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Dari total 22.801 pelanggar protokol tersebut, 13.562 orang diberi sanksi sosial dan sisanya didenda. Sanksi sosial pelanggar operasi yustisi berupa kegiatan pembersihan ditempat umum sedangkan sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda.
Operasi yustisi ini digelar sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Operasi yustisi yang digelar oleh aparat Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan, serta Hakim bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan di masa PSBB di DKI Jakarta.[]
Tinggalkan Komentar