
Disterap.com- Operasi yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama jajaran yang dilakukan di DKI Jakarta, kali ini Polisi bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyebut sejauh ini sudah ada beberapa pelanggar protokol yang sudah ditindak.
“Tadi kita lihat baru sekitar 10-an lah pelanggar, tapi tetap kita laksanakan sampai siang nanti, karena di tempat-tempat lain di protokol seperti perkantoran, pasar, tetap kita laksanakan,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Budi mengatakan para pelanggar protokol kesehatan itu memilih sendiri sanksi apa yang akan dilakukan. Rata-rata dari mereka, memilih sanksi sosial menyapu sampah di jalanan selama 60 menit.
“Masih ada yang melaksanakan pelanggaran maka kita berikan sanksi sosial,” kata Budi.
Polisi menyebut rata-rata pelanggar adalah tidak menggunakan masker dengan benar. Seperti ditaruh di dagu atau memang di taruh tapi tidak dipakai seperti itu. Selebihnya, masyarakat sudah tertib mengenakan masker. Imbuh Kombes Budi.
Menurut Rozi (24) selaku pelanggar protokol kesehatan mengaku maskernya kedodoran karena memakai helm. Namun, menurutnya ia setuju adanya sanksi ini.
“Saya cuman maskernya melorot saja ini, pakai helm full face. Setuju ada sanksi,” kata Rozi di lokasi.
Saat di posko Satpol PP, Rozi mengatakan dirinya diberikan opsi sanksi untuk dirinya. Rozi lebih memilih sanksi sosial menyapu jalanan walaupun memakan waktu 60 menit. “Nyapu jalanan, sejam,” tuturnya.