DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Terdakawa (AM) Kasus Pembunuhan di Banyuanyar Dituntut Seumur Hidup

Foto: Ilustrasi

Disetrap.com- Sidang pembunuhan di Banyuanyar yang dilakukan oleh terdakwa (AM) terhadap dua korbannya telah  memasuki babak tuntutan. Dalam sidangnya Jaksa Penuntut Umum Andi Chaerul Sofyan, S.H.,M.H menjatuhkan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa (AM). Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (10/12/2020) tepatnya di Pengadilan Negeri Surakarta.

JPU menilai (AM) bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua korbannya yakni Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Satu, menyatakan Terdakwa AM, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan”, dikutip dari surat tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan.

Dalam hal pertimbangan JPU tersebut, mendasarkan tuntutan kepada terdakwa yang membunuh kedua korbannya dalam satu waktu dengan sengaja, dan korban merupakan tulang punggung keluarga.

JPUmenilai terdakwa AM melakukan pembunuhan tersebut dengan sengaja karena ingin menguasai harta korbannya Sunarno alias Subur. Yang mana dalam Berita Acara Pemeriksaan disebutkan bahwa terdakwa sempat meminjam uang korban 700 juta rupiah. Dan terdakwa (AM) berniat tidak ingin mengembalikan uang korban tersebut sehingga terdakwa (AM) lebih memilih untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu Lionad Juniar Utomo SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa menanggapi tuntutan tersebut bahwa dia dan Tim Penasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa.

“Pada agenda selanjutnya kami akan melakukan tanggapan atas tuntutan yang akan kami tuangkan dalam pembelaan terdakwa (pledoi). Dan pada intinya kami meminta putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim” jelasnya (12/09/2020) [].

Tinggalkan Komentar