Akmal Mukhibbin, orang yang telah melaporkan Mulyono alias Abu Hambra ke Polda Jawa Tengah mulai saat ini harus waspada. Pasalnya pihak Mulyono yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah sedang menyiapkan laporan balik terhadap Akmal Mukhibbin.
Sebelumnya Akmal Mukhibbin melaporkan Mulyono karena merasa diancam dengan kekerasan sewaktu Mulyono mendatangi rumahnya (3/12) untuk klarifikasi terkait postingannya di facebook yang diduga menghina cadar dan celana cingkrang. Mulyono yang datang membawa kamera dan materai sebenarnya hanya hendak meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Akmal, namun Akmal justru merasa terancam dan melaporkan Mulyono pada Rabu (4/12) ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ikut ke rumah Akmal waktu itu, Mulyono hanya meminta Akmal mengakui kesalahannya dan membuat permohonan maaf dalam bentuk pernyataan tertulis dan video. Selepas Akmal membuat video permohonan maaf Mulyono langsung pulang karena merasa urusannya telah selesai. Namun tanpa disangka Akmal justru melaporkan Mulyono.
Rencananya Senin (16/12) pihak Mulyono akan melaporkan balik Akmal dengan tuduhan membuat laporan palsu kepada Polisi sebagaimana diatur dalam Pasal 220 juncto Pasal 317 KUHP.

Tinggalkan Komentar