
Potret penegakan hukum di tahun 2019 begitu memprihatinkan. Harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum semakin jauh. Masyarakat dihadapkan pada kenyataan banyaknya noktah hitam penegakan hukum yang seolah kian memudarkan harapan. Mulai di level lokal Soloraya hingga nasional semua ikut menyumbang potret buram.
Potret Keadilan Di Daerah
Masyarakat Solo sempat digegerkan oleh peristiwa tabrakkan di sekitar Stadion Manahan yang melibatkan direktur utama PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus, dengan seorang pengendara motor. Korban yang mengendarai motor pun tewas, dan bos cat itupun resmi menyandang status tersangka. Pada mulanya Iwan dituntut dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman maksimal kedua pasal itu antara 7 sampai 15 tahun penjara. Selain itu Iwan juga dituntut oleh Jaksa dengan pasal kecelakaan lalu lintas. Namun Majelis Hakim memutuskan Iwan hanya terlibat kecelakaan lalu lintas. Iwan hanya divonis 1 tahun penjara. Jelas itu terjadi praktek judicial corruption atau korupsi pasal.
Vonis Iwan disayangkan banyak pihak. Relasi kuasa dan kekuatan modal dipandang ikut memberikan pengaruh terhadap ringannya vonis yang diterima Iwan. Selain itu masyarakat masih berharap-harap cemas dengan kasus serupa di overpass Manahan (1/7) yang hingga kini belum terungkap. Pengendara Toyota Yaris yang menabrak pengendara motor hingga tewas tersebut hingga kini belum terungkap.
Di Kabupaten Sukoharjo masalah lingkungan hidup hingga kini masih menjadi persoalan serius. Medio Desember ini masyarakat Sukoharjo ramai-ramai melakukan unjuk rasa menolak beroperasinya PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) yang menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik tekstil tersebut. Beberapa aktivis yang melakukan advokasi terhadap masyarakat justru dibui, sedangkan pemerintah daerah seolah tak peduli dengan kesehatan warganya.
Di saat masyarakat Sukoharjo berjuang melawan kepongahan pemilik modal, di Karanganyar masyarakat sedang diuji kesabarannya oleh sang bupati, Juliyatmono. Bagaimana tidak? Bupati dari Partai Golkar itu menghendaki mobil dinas ultra-mewah, Jeep Wrangler Rubicon. Meski sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat, namun Jeep Rubicon tersebut benar-benar mendarat di kantor dinas Juliyatmono pada Selasa (24/12). Seolah tak lagi peka dengan kondisi sosial masyarakatnya, Juliyatmono langsung menggeber Rubicon orange ke sidang paripurna DPRD Karanganyar Kamis (26/12).
Kecacatan moral dan hukum tidak hanya soal mobil dinas sang bupati. Di bagian Karanganyar yang lain ada sekelompok aktivis islam sedang mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum. Mulyono dan kawan-kawan ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap pembuat postingan yang menghina cadar dan celana cingkrang. Pasal karet 335 KUHP dipaksakan kepada mereka.
Di bidang politik dan pemerintahan Solo dan Sukoharjo mengalami persoalan yang hampir sama, yakni potensi nepotisme kekuasaan. Gibran Rakabuming Raka, anak mantan walikota Solo sekaligus Presiden Joko Widodo digadang-gadang ikut mencalonkan diri di pemilihan Walikota Surakarta tahun mendatang. Sedangkan di Sukoharjo, Bupati Wardoyo Wijaya yang tidak mungkin lagi maju dipemilihan mendatang berpotensi digantikan oleh istrinya, yakni Etik Suryani. Potensi napotisme di Solo maupun Sukoharjo pada pemilihan kepala daerah tahun depan pun semakin kentara. Pro kontra tentu mengiringi dinamika politik lokal Soloraya.
Potret Keadilan Secara Nasional
Beranjak ke level nasional selama 2019 publik digemparkan dengan upaya pelemahan secara sistematis lembaga anti-rasuah, KPK. Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat resah kinerja pemberantasan korupsi. Anggota DPR RI dan Pemerintah bergandeng tangan melahirkan revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal-pasal kontroversial mengamputasi kewenangan KPK yang dulu dikenal sebagai lembaga super body. Sebagai contoh, kini KPK tidak lagi berwenang menindak kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, misalnya. Revisi yang penuh kontriversi ini mengundang demonstrasi di berbagai penjuru negeri. Hingga memakan korban Yusuf dan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kota Kendari.
Penghujung tahun skandal āJiwasraya Gateā membuat geger seantero negeri. Asuransi plat merah tersebut diberitakan hancur lebur hingga tak mampu lagi membayar polis asuransi dikarenakan salah kelola investasi. Kejaksaan Agung memberikan sinyal keterlibatan mantan direksi Jiwasraya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,7 triliun. Saat ini, kejaksaan tengah mengumpulkan bukti untuk menjerat para tersangka yang bertanggungjawab dalam salah kaprah pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Skandal Jiwasraya Gate semakin membuat heboh setelah diketahui mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo, pernah menjadi orang dalam Istana. Hery disebut-sebut pernah menjadi anak buah Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan sebelum akhirnya melarikan diri begitu skandal mulai terbuka. Masyarakat merasakan kekecewaan berlipat setelah informasi ini menyebar.
Serangkaian peristiwa hukum dan politik di atas menegaskan betapa kondisi negara ini, khususnya dalam hal penegakan hukum, tidak sedang baik-baik saja. Keadilan hukum susah didapat. Harapan rakyat diruntuh-disumbat. Penguasa berpesta pora tak beradab. Paceklik keadilan melanda negeri. Saatnya berbenah demi tahun depan yang lebih baik untuk ibu pertiwi.
Surakarta, 27 Desember 2019
KETUA DPC IKADIN KOTA SURAKARTA
Dr. MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H.