DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Bisakah Orang Yang Sebar Hoax di Whatsapp Group Dipidana?

dr martanto whatsapp group

Kasus dr. H. Martanto yang menyebar berita hoax menjadi topik yang cukup menarik diperbincangkan dalam ranah hukum. dr. H. Martanto didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena telah menyebarkan berita yang tidak dapat dipastikan kebenarannya melalui Whatsapp Group Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri.

Pada persidangan hari Selasa 30 April 2019, Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum., sebagai Ahli Hukum Pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta memberikan pandangan yang berbeda terhadap kasus tersebut. Dalam persidangan beliau sebagai Ahli Hukum Pidana menyatakan bahwa Whatsapp Group merupakan grup terbatas yang hanya bisa dilihat anggotanya saja. “Pesan Whatsapp Group tidak bersifat keluar. Whatsapp Group itu bersifat tertutup. Contoh gambar senonoh. Yang tahu hanya anggota grup. Antar anggota gak masalah. Kalau ada orang luar tahu, karena ada anggota yang memberitahukan,” imbuhnya.

Kemudian timbul pertanyaan, bisakah seseorang yang mengunggah hal tersebut dipidana? Tindakan mengunggah bukan termasuk tindak pidana. Hendaknya harus dicari tahu siapa yang memproduksi konten tersebut dan siapa penyebar utamanya. Dalam meme “Ketua Partai X Tidak Butuh Suara Umat Islam” harus dicaritahu siapa yang dirugikan, substansi, serta konteks meme tersebut.

Untuk melaporkan meme tersebut, maka kita harus melihat ADART partai yang dimaksud. Dalam ADART tersebut akan diketahui siapa yang bisa mewakili Partai untuk melakukan laporan. Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri merupakan delik materiil. Tanggungjawab delik tersebut harus melihat apakah disengaja atau kealpaan semata. Maka harus diselidiki apakah pelaku menghendaki atau tidak, serta apakah ada niatan pelaku untuk memecah belah atau tidak.

Pelaporan terhadap perkara pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh orang lain selain korban. Maka pihak yang bersangkutanlah yang berhak mengadukan. Wajib lapor bagi seseorang pun tak bisa diwakilkan.

*Keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum. dalam persidangan dr. H. Martanto pada Selasa 30 April 2019 di Pengadilan Negeri Wonogiri

Tinggalkan Komentar